
Pantau - Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, menyoroti tingginya jumlah warga yang terindikasi melakukan judi online berdasarkan data resmi PPATK.
Ancaman Judi Online dan Upaya Pencegahan Berjenjang
Dadang Supriatna mengungkapkan, "Kondisi saat ini membuat kita miris saat ini di Kabupaten Bandung karena berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ada sekitar 182.000 orang yang terindikasi melakukan judi online" ungkapnya.
Ia menilai persoalan tersebut harus ditangani melalui penguatan literasi masyarakat, dengan menegaskan, "Ini menjadi persoalan yang harus kita selesaikan melalui literasi digital dan literasi pengelolaan keuangan yang baik" ia mengungkapkan.
Upaya pencegahan dilakukan secara berjenjang melalui para ketua RT, ketua RW, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
Dadang menyampaikan, "Hal ini juga kami sampaikan melalui para ketua RT, ketua RW, kepala desa, tokoh masyarakat, agar di Kabupaten Bandung tidak semakin marak" ungkapnya.
Ia juga mengusulkan kepada Kementerian Kominfo agar akses judi online diblokir karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan.
Penguatan Ekonomi Daerah melalui Dua Raperda
Pemerintah Kabupaten Bandung memperoleh persetujuan dua Raperda dari DPRD guna memperkuat sektor ekonomi dan menekan persoalan sosial yang berkembang.
Dua Raperda tersebut meliputi penyertaan modal kepada BPR Kerta Raharja serta penyertaan modal non permanen untuk pinjaman dana bergulir.
Dadang menjelaskan, "Maka kehadiran bank milik daerah dinilai sangat penting untuk memberikan solusi pembiayaan yang aman dan terjangkau, sehingga mampu menekan persoalan sosial yang berkembang di masyarakat tegasnya" ungkapnya.
Ia berharap kedua peraturan ini mampu memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat sehingga praktik judi online, pinjaman online, dan bank keliling dapat ditekan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








