Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendag Dukung RUU Komoditas Strategis sebagai Pedoman Terpadu Kebijakan Hilirisasi, Impor, dan Ekspor Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mendag Dukung RUU Komoditas Strategis sebagai Pedoman Terpadu Kebijakan Hilirisasi, Impor, dan Ekspor Nasional
Foto: (Sumber : Menteri Perdagangan (Mendag) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks MPR/DPR RI Jakarta, Rabu, (26/11/2025). (ANTARA/HO-Kemendag))

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan dukungan terhadap penyusunan RUU Komoditas Strategis yang dinilai akan menjadi acuan kebijakan pemerintah yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi.

Pedoman Terpadu untuk Komoditas Strategis

Menurutnya, RUU tersebut akan menjadi pegangan bagi kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan terpadu mengenai komoditas strategis.

“Kebijakan ini akan mencakup hilirisasi, ekspor dan impor. Dengan begitu, kita akan memiliki pedoman yang jelas bagi kementerian teknis terkait”, ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa meski definisi komoditas strategis masih bersifat sektoral, tata kelola lintas kementerian selama ini sudah saling terhubung.

Salah satu contohnya ialah pengelolaan impor komoditas dalam Neraca Komoditas seperti beras, jagung, ikan, dan bawang putih di mana keputusan impor harus melalui penetapan neraca tersebut.

Kementerian Perdagangan tidak dapat mengeluarkan izin impor sebelum ada kesepakatan angka kebutuhan dan proyeksi produksi dari kementerian pembina.

Penguatan Koordinasi Lintas Kementerian Tanpa Membentuk Badan Baru

Budi menyebut seluruh produk berpotensi ekspor termasuk komoditas strategis akan terus dipromosikan oleh perwakilan perdagangan RI di berbagai negara untuk memperluas pasar ekspor.

Koordinasi lintas kementerian juga dilakukan saat Indonesia melakukan negosiasi perdagangan dengan negara lain.

“Setiap negosiasi dagang dengan negara mitra selalu dilandasi posisi nasional yang disepakati bersama seluruh kementerian pembina. Substansi negosiasi adalah hasil koordinasi lintas kementerian”, ujarnya.

Budi menegaskan bahwa RUU ini akan bermanfaat sebagai pedoman nasional kebijakan komoditas strategis.

Ia juga menekankan bahwa pembentukan badan baru tidak diperlukan karena penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui penegasan mandat teknis unit kerja yang sudah ada.

“Tidak perlu badan baru, namun perlu memperkuat tugas dan fungsi unit kerja yang sudah ada pada kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan”, katanya.

Penulis :
Aditya Yohan