
Pantau - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dinilai menjadi momentum strategis sekaligus ujian bagi kedaulatan industri Indonesia di tengah dinamika perdagangan global.
Ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Trump, tatanan America First disebut mendadak lumpuh secara yuridis.
Putusan tersebut dinilai bukan sekadar isu domestik Amerika Serikat, melainkan sinyal runtuhnya legitimasi instrumen kekuasaan darurat internasional IEEPA dalam mengatur arus barang global.
Rioberto mengaitkan fenomena ini dengan pemikiran Dani Rodrik melalui teori The Global Governance Paradox yang menyoroti benturan antara integrasi ekonomi dan kedaulatan politik domestik.
Putusan Mahkamah Agung AS dinilai membuktikan teori tersebut karena kebijakan Trump berbenturan dengan konstitusi negaranya sendiri.
Indonesia disebut memiliki posisi strategis melalui keanggotaan di BRICS untuk melakukan renegosiasi harga diri dan kedaulatan industri di tingkat internasional.
Namun penurunan tarif bagi negara Asia dinilai tidak akan berdampak signifikan apabila industri nasional masih mengalami deindustrialisasi dini.
Kondisi manufaktur Indonesia yang tercermin dalam Purchasing Managers Index berada di bawah ambang ekspansi sejak pertengahan 2024.
Penurunan indeks tersebut menunjukkan sektor pengolahan berada dalam zona stagnasi akibat lesunya pesanan dan penumpukan stok barang.
Masalah daya saing industri dikaitkan dengan ekonomi biaya tinggi yang berlangsung menahun, termasuk tingginya biaya energi, harga gas bumi, dan inefisiensi logistik.
Penulis menilai terjadi kontradiksi ketika tekanan eksternal menurun, tetapi tekanan internal terhadap industri justru meningkat.
Pemikiran Soemitro Djojohadikusumo turut dikutip mengenai pentingnya transformasi struktur ekonomi dari berbasis ekspor bahan mentah menjadi berbasis nilai tambah lokal.
Soemitro menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan moneter, fiskal, dan sektoral guna mencapai kemandirian ekonomi.
Tanpa sinergi tersebut, keterbukaan ekonomi global dinilai hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar produk asing.
Pandangan itu diperkuat oleh ekonom peraih Nobel Joseph Stiglitz yang memperingatkan bahwa tanpa kebijakan industri aktif, negara berkembang akan terjebak sebagai pemasok bahan mentah atau pasar limpahan produk asing.
Rioberto mengusulkan lima langkah strategis untuk membendung deindustrialisasi nasional.
Pertama, audit regulasi total dan sinkronisasi tata ruang guna menghilangkan ego sektoral yang menghambat investasi serta menciptakan kawasan industri satu atap.
Kedua, proteksi pasar domestik melalui pemberlakuan SNI wajib dan penguatan pengawasan pabean untuk mencegah praktik dumping.
Ketiga, kalibrasi ulang mekanisme perhitungan TKDN dengan menitikberatkan pada desain serta riset dan pengembangan agar inovasi lokal menjadi inti produksi.
Keempat, akselerasi teknologi melalui insentif fiskal agresif termasuk perluasan tax holiday bagi industri yang melakukan modernisasi mesin hemat energi sejalan dengan rekomendasi UNIDO tentang pentingnya struktur industri terintegrasi.
Kelima, revitalisasi sumber daya manusia melalui integrasi kurikulum vokasi dengan kebutuhan industri melalui konsep belajar, magang, bekerja.
Penulis menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi Indonesia tidak bergantung pada kebijakan Washington DC, melainkan pada keberanian melakukan koreksi struktural industri dalam negeri.
Putusan Mahkamah Agung AS disebut hanya sebagai pembuka peluang kecil, sedangkan keberhasilan ditentukan oleh ketegasan membendung deindustrialisasi dan memperkuat sektor manufaktur agar Indonesia tidak terjebak dalam status negara berpendapatan menengah secara permanen.
- Penulis :
- Aditya Yohan








