Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap 8 Pemuda Tawuran Bersenjata Tajam di Bawah Flyover Roxy Jakarta Pusat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tangkap 8 Pemuda Tawuran Bersenjata Tajam di Bawah Flyover Roxy Jakarta Pusat
Foto: (Sumber : Petugas saat menunjukkan barang bukti beserta depan remaja yang diduga terlibat tawuran di Jakarta, Sabtu (29/11/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus.)

Pantau - Delapan pemuda ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat usai terlibat aksi tawuran di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (29/11/2025) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh para pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol KBP Susatyo Condro Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Tim kami menerima laporan warga terkait aksi tawuran di lokasi. Setelah mendatangi tempat kejadian, tim berhasil menangkap delapan pemuda yang sedang terlibat tawuran serta mengamankan senjata tajam yang mereka bawa," ungkapnya.

Para Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Delapan pemuda yang ditangkap berinisial DP (21), AS (18), AK (19), FA (21), MT (16), RS (14), RF (16), dan MA (16).

Kombes Susatyo menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

"Ini menunjukkan keseriusan kami menindak segala bentuk gangguan keamanan di Jakarta Pusat," ujarnya.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar tidak salah pergaulan.

"Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke perbuatan yang merugikan," ia menambahkan.

Selain itu, Susatyo meminta orang tua untuk mengingatkan anak-anak agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan dan mendorong kegiatan positif yang mendukung masa depan anak.

Polisi Cegah Kericuhan Lewat Patroli Cepat

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa patroli rutin yang digencarkan bertujuan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum.

Menurut William, para pelaku sempat mencoba kabur saat melihat kedatangan petugas.

Namun, berkat koordinasi yang baik di lapangan, seluruh pelaku berhasil diamankan dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah celurit," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena membawa atau menguasai senjata tajam di muka umum.

Penulis :
Aditya Yohan