
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status darurat bencana nasional untuk menangani bencana besar yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurutnya, langkah tersebut sangat mendesak karena skala bencana telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan koordinasi langsung di bawah komando pusat.
“Empati saja tidak cukup, pemerintah pusat harus segera bertindak dengan kewenangan tertinggi, yaitu menetapkan status bencana nasional,” ujar Dini.
Dengan penetapan status tersebut, seluruh sumber daya negara seperti TNI/Polri dan kementerian/lembaga bisa dikerahkan tanpa terhambat prosedur birokrasi.
Selain itu, perlindungan maksimal dapat diberikan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan lansia di lokasi pengungsian.
Bencana Berskala Lintas Wilayah Butuh Intervensi Pusat
Dini menekankan bahwa penetapan status bencana nasional menjadi penting karena bencana ini dipicu oleh dinamika cuaca regional, termasuk pengaruh Siklon Tropis Senyar, yang berdampak lintas provinsi.
“Kondisi ini menuntut adanya komando tunggal dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kerusakan infrastruktur, termasuk putusnya Jalur Lintas Sumatera, yang berdampak langsung pada distribusi logistik dan pemulihan ekonomi di tingkat nasional.
Menurutnya, hal tersebut membutuhkan intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mekanisme percepatan yang hanya dapat dijalankan jika status darurat nasional ditetapkan.
Dini turut memperingatkan bahwa krisis kemanusiaan di wilayah terdampak semakin parah, dengan bertambahnya korban jiwa, ribuan pengungsi, keterbatasan logistik, dan minimnya alat berat.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas daerah sudah mencapai titik jenuh.
Peringatan Ekologis dan Legitimasi untuk Audit Lingkungan
Dini menyatakan bahwa bencana ini merupakan peringatan keras atas krisis ekologis akibat pembiaran terhadap alih fungsi lahan dan deforestasi di kawasan resapan air.
“Bencana ini adalah peringatan keras atas krisis ekologis yang dipicu pembiaran terhadap alih fungsi lahan dan deforestasi,” ucapnya.
Dengan status nasional, ia menilai Presiden akan memiliki legitimasi politik untuk melakukan audit lingkungan, memberlakukan moratorium izin, dan menindak tegas pihak yang merusak kawasan hulu dan menyebabkan bencana berulang.
Presiden Prabowo: Pemerintah Masih Monitor dan Salurkan Bantuan
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan bencana dan belum memutuskan langkah penetapan status darurat nasional.
“Kita terus memantau, kita kirim bantuan terus. Nanti kita akan menilai kondisinya,” ujar Presiden.
Menanggapi berbagai desakan, Presiden menyampaikan bahwa keputusan lanjutan masih menunggu hasil pemantauan lapangan secara menyeluruh.
“Nanti kita akan terus memantau,” ucapnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







