
Pantau - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat menyatakan ketentuan prajurit TNI dapat mengisi jabatan sipil tertentu bersifat konstitusional dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Tedi Sudrajat dihadirkan sebagai ahli oleh DPR untuk memberikan keterangan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit TNI telah dibangun melalui konstruksi hukum yang terintegrasi antara UUD Tahun 1945, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang TNI.
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, objek pengaturannya adalah jabatan ASN tertentu di instansi pusat yang dapat diisi oleh prajurit TNI melalui sistem meritokrasi.
Sementara itu, Undang-Undang TNI mengatur lebih lanjut mengenai subjek serta pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
" UU TNI sebagai pengaturan yang sifatnya khusus menegaskan tentang subjek dan pembatasan jabatan. Subjeknya adalah prajurit TNI dan pembatasannya hanya dapat mengisi 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat," ungkap Tedi Sudrajat di persidangan.
Pengisian Jabatan Disebut Keputusan Politik Negara
Tedi Sudrajat menyatakan penentuan kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI merupakan keputusan politik negara.
Ia menjelaskan keputusan tersebut melibatkan pertimbangan politik, keamanan, dan sosial yang kompleks.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil oleh institusi yang memiliki legitimasi demokratis yaitu Presiden dan DPR.
" Hal ini dapat diartikan bahwa terdapat masuknya urusan pemerintah sebagai simpul strategis negara yang mengacu institusi tertentu yang memiliki peran kritis dalam memastikan stabilitas dan keamanan negara serta memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap ancaman keamanan negara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum ketentuan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi dan undang-undang terkait.
" Karena itulah terdapat supremasi hukum dalam UUD Pasal 1 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI," kata Tedi Sudrajat.
Pemohon Nilai Ketentuan Berpotensi Melanggar Supremasi Sipil
Permohonan pengujian tersebut tercatat dengan nomor perkara 238/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon menguji Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 47 ayat (1) berbunyi "Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.".
Pasal 47 ayat (2) berbunyi "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.".
Tedi Sudrajat menilai frasa dapat menduduki jabatan dalam kedua pasal tersebut menunjukkan adanya pilihan bagi prajurit TNI.
Artinya prajurit TNI dapat memilih untuk menduduki atau tidak menduduki jabatan tersebut dengan tetap memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur aspek wewenang, prosedur, serta substansi dalam pengisian jabatan.
Menurutnya Pasal 47 Undang-Undang TNI harus ditafsirkan secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan pengisian jabatan sipil tertentu oleh prajurit TNI.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, dan Edy Rudyanto.
Para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 47 Undang-Undang TNI telah disalahgunakan dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil.
Mereka menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.
Para pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menyatakan bahwa peran sosial politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi terhadap demokrasi.
Selain itu para pemohon juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil.
Para pemohon berpendapat ketentuan tersebut seharusnya juga berlaku bagi prajurit TNI.
Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
- Penulis :
- Aditya Yohan







