
Pantau - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di 14 Wilayah
Mengutip informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling di Jadetabek:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Italy Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Pondok (09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)
- Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Hanya untuk Pembayaran PKB Tahunan
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Untuk layanan perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh wajib pajak adalah:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
Imbauan Prokes dan Insentif Pajak dari Pemprov DKI
Selama mengakses layanan Samsat Keliling, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku sejak 10 September hingga 31 Desember 2025, sebagai langkah meringankan beban perpajakan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








