
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan aturan baru terkait restitusi pajak dengan fokus percepatan bagi wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi.
Restitusi Diprioritaskan untuk Wajib Pajak Patuh
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan kebijakan ini bertujuan agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak lebih tepat sasaran.
“Kami berusaha yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang tetap akan dipenuhi oleh negara tanpa pengecualian.
“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak,” katanya.
Namun demikian, percepatan pengembalian pendahuluan hanya akan diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik.
Tunggu Aturan Resmi dari Kementerian Keuangan
DJP saat ini masih menyusun detail kebijakan tersebut yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu,” jelas Inge.
Ia meminta publik menunggu pengesahan aturan resmi sebelum rincian kebijakan diumumkan.
“Jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyaluran restitusi sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








