
Pantau - Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden RI periode 2019–2024, menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan pelaksanaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Percepatan Regulasi sebagai Penguatan Ekonomi Disabilitas
Angkie menilai Peraturan Pemerintah mengenai insentif dan konsesi bagi penyandang disabilitas merupakan aspek krusial untuk memperkuat perekonomian kelompok tersebut.
"Jadi fokus saya adalah memastikan bahwa amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tidak hanya berhenti sebagai komitmen di atas kertas. Kehadiran PP insentif dan konsesi adalah langkah strategis agar penyandang disabilitas dapat terlibat penuh dalam kegiatan ekonomi dan mendapatkan peluang setara", ungkapnya.
Ia menilai PP tersebut menjadi instrumen kunci dalam membuka akses ekonomi yang lebih adil bagi penyandang disabilitas.
Insentif dan konsesi dinilai tidak hanya memberikan kemudahan bagi individu penyandang disabilitas tetapi juga mendorong sektor publik dan swasta menciptakan ekosistem inklusif berkelanjutan.
Angkie menjelaskan bahwa dorongan percepatan regulasi didasarkan pada kebutuhan meningkatkan akses ekonomi melalui kebijakan yang memfasilitasi peluang kerja dan usaha.
Ia menegaskan bahwa regulasi dibutuhkan untuk mengurangi ketimpangan kesempatan akibat hambatan struktural dan minimnya kebijakan afirmatif.
Dorongan tersebut juga dimaksudkan memastikan keberpihakan negara hadir secara operasional melalui dukungan regulatif yang konkret dan terukur.
Penguatan Ekosistem Inklusif dan Komitmen Lintas Sektor
Angkie menyoroti pentingnya pembentukan ekosistem inklusif lintas sektor yang memungkinkan penyandang disabilitas berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan termasuk kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil memastikan implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 berjalan menyeluruh.
"HDI 2025 ini merupakan pengingat bahwa inklusi adalah perjalanan panjang. Regulasi yang kuat akan memastikan penyandang disabilitas memiliki posisi setara untuk hidup, bekerja, dan berkarya", ia mengungkapkan.
Angkie menegaskan bahwa Hari Disabilitas Internasional 2025 bukan sekadar agenda seremonial tetapi momentum evaluasi dan penguatan komitmen agar hak penyandang disabilitas benar-benar dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.
- Penulis :
- Aditya Yohan







