
Pantau - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa sistem pertahanan dan keamanan Indonesia harus menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi siber karena ancaman saat ini tidak lagi hanya bersifat fisik.
Ancaman Siber Dinilai Lebih Berbahaya dari Ancaman Fisik
Menurut Benny, konsep pertahanan dalam Pasal 30 UUD 1945 belum mengakomodasi ancaman modern seperti perang siber yang dapat menghancurkan negara tanpa menggunakan senjata tradisional.
Ia menilai perlu ada pendefinisian ulang ancaman serta kemungkinan amandemen Pasal 30 UUD 1945 agar sesuai dengan kebutuhan pertahanan masa kini.
Ancaman nonfisik, menurutnya, kini justru lebih berbahaya dibanding ancaman fisik.
Ahli siber BSSN, Sigit Kurniawan, menambahkan bahwa dunia siber kini terlibat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pertahanan darat, laut, udara, maupun luar angkasa.
Contoh Perang Siber Modern dan Dampaknya
Ia mencontohkan bahwa perang Rusia–Ukraina dan serangan Israel ke fasilitas nuklir Iran menunjukkan nyata dan masifnya perang siber modern.
Sigit juga menjelaskan bahwa digitalisasi sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari mulai dari layanan belanja, pembayaran, pajak, kesehatan, hingga bantuan sosial.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








