
Pantau - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat total denda pelanggaran persaingan usaha selama tahun 2025 hingga 30 November mencapai Rp695 miliar.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (3/12/2025), mengungkapkan bahwa angka tersebut melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Denda besar ini bukan semata instrumen hukum, melainkan sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mematikan pesaing atau merugikan konsumen," ungkapnya.
Hingga 2 Desember 2025, jumlah denda yang telah dibayarkan tercatat sebesar Rp52.909.065.048.
Aru menyebut hal ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan KPPU berjalan secara optimal.
Putusan Melibatkan Raksasa Teknologi
Selama tahun 2025, KPPU telah mengeluarkan putusan terhadap 12 perkara pelanggaran persaingan usaha.
Dari belasan kasus tersebut, beberapa melibatkan perusahaan besar seperti Google, TikTok, dan Sany Group.
Google dikenakan denda sebesar Rp202 miliar, namun status hukum kasusnya masih belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Sany Group dijatuhi sanksi denda paling besar, yaitu Rp449 miliar.
TikTok dikenai denda sebesar Rp15 miliar akibat keterlambatan dalam proses notifikasi.
Fokus KPPU pada Pencegahan Korupsi Tender
KPPU menegaskan bahwa selain menindak korporasi besar, pihaknya juga berperan dalam mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, masih terdapat berbagai kasus persekongkolan tender. Ketika negara mengeluarkan anggaran besar untuk infrastruktur, mulai dari rumah sakit, jalan, hingga proyek energi, risiko penyelewengan anggaran melalui persekongkolan tender dapat meningkat signifikan," ia mengungkapkan.
Aru menambahkan, “Penegakan hukum di sektor ini adalah bentuk dukungan langsung KPPU terhadap Asta Cita pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien.”
- Penulis :
- Arian Mesa







