
Pantau - Ratusan pedagang warteg di lima kecamatan Jakarta membagikan nasi bungkus secara gratis sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terutama terkait larangan penjualan rokok.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas aturan yang dinilai berpotensi memberatkan para pelaku usaha kecil dan menengah di ibu kota.
Yuni, salah satu pedagang warteg asal Manggarai, menyampaikan bahwa kondisi ekonomi saat ini sudah sangat sulit, dan kehadiran aturan tersebut justru akan memperparah keadaan.
"Harapannya, wakil rakyat yang bikin aturan, bisa turun ke lapangan, lihat betapa susahnya kondisi pedagang kecil ini," ungkapnya.
Warteg, Simbol Ekonomi Rakyat Kecil
Menurut para pedagang, warteg bukan sekadar tempat makan, melainkan simbol perjuangan ekonomi rakyat kecil, tempat kebersamaan, sekaligus penyedia lapangan kerja bagi ribuan warga perantauan.
Kondisi ekonomi yang memburuk beberapa waktu terakhir telah membuat ribuan pedagang warteg menutup usahanya.
Yuni menilai kehadiran Raperda KTR semakin memperberat beban usaha mikro kecil menengah (UMKM), terutama jika pelarangan penjualan rokok diberlakukan.
DPRD Pastikan Pasal Larangan Penjualan Rokok Dihapus
Menanggapi keresahan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, memastikan bahwa pasal larangan penjualan rokok telah dihapus dari draf Raperda KTR.
Pasal yang dimaksud sebelumnya mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif, ya, kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa berjualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya," jelasnya.
Abdul Aziz menyatakan bahwa DPRD telah menerima banyak masukan dari para pelaku UMKM terkait keberatan mereka terhadap aturan radius larangan tersebut.
Jika tetap diberlakukan, pasal itu dinilai bisa menambah tekanan terhadap pedagang kecil yang sudah kesulitan.
Ia berharap agar seluruh masukan masyarakat dapat diakomodasi dengan baik sehingga implementasi Raperda KTR nantinya dapat dilakukan secara adil dan efektif melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







