
Pantau - Oditur Militer belum menyelesaikan berkas penuntutan untuk 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo sehingga sidang pembacaan tuntutan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang ke Kamis, 11 Desember 2025.
Penundaan Sidang dan Alasan Oditur
Sidang hari itu seharusnya membacakan tuntutan untuk perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal yang menjabat sebagai Danki A Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere.
Oditur Militer Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Letkol Chk Yudis Harto menyampaikan bahwa kesibukan selama sepekan terakhir membuat berkas tuntutan belum rampung.
Penundaan yang sama juga terjadi pada perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, yaitu Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto dengan dua hakim anggota, yaitu Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.
Tiga Berkas Perkara dan Kronologi Kematian Prada Lucky Namo
Sehari sebelumnya, pada 3 Desember, sidang pembacaan tuntutan untuk perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 terdakwa juga ditunda ke 10 Desember 2025.
Daftar 17 terdakwa tersebut mencakup personel TNI AD dari berbagai pangkat, mulai dari Sertu Thomas Desamberis Awi, Letda Made Juni Arta Dana, Serda Mario Paskalis Gomang, hingga Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Secara keseluruhan terdapat 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yaitu satu terdakwa dari Danki A, 17 terdakwa dalam satu BAP, dan empat terdakwa dalam BAP lainnya.
Prada Lucky Namo dianiaya oleh seniornya di Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dan sempat dirawat di puskesmas serta rumah sakit sebelum meninggal pada 6 Agustus 2025.
Motif yang disebut dalam proses penyidikan berkaitan dengan pola pembinaan keras yang disebut-sebut terkait dugaan penyimpangan seksual, namun belum ada bukti otentik yang menguatkan dugaan tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







