
Pantau - Pemerintah Aceh resmi mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) demi mempercepat penanganan bencana banjir hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Aceh.
Surat Pemotongan Anggaran Diterbitkan Segera
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 300.2/18717 yang bersifat segera dan ditujukan kepada seluruh Kepala SKPA.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.
Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk respon cepat pemerintah terhadap bencana yang melanda.
"Pemotongan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana dalam pelaksanaan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur kritis, serta dukungan logistik di lapangan," ungkapnya.
SKPA diminta untuk melakukan rasionalisasi terhadap kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, dan tidak berdampak langsung pada pelayanan publik inti.
Pemotongan anggaran difokuskan pada pagu belanja operasional dan belanja non-prioritas di masing-masing SKPA.
Dana Dialihkan untuk Tanggap Darurat dan Belanja Tak Terduga
Seluruh hasil pemotongan anggaran akan dialokasikan untuk memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pembiayaan penanganan darurat bencana.
Pemerintah menekankan bahwa penggunaan dana harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SKPA diminta menyampaikan rincian pemotongan anggaran kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh paling lambat 5 Desember 2025.
Murthalamuddin menambahkan, "Rasionalisasi ini harus dilakukan secara efektif tanpa mengganggu program strategis maupun kelancaran kinerja SKPA."
Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan mendesak, dengan tujuan utama agar penanganan bencana banjir berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
- Penulis :
- Shila Glorya








