
Pantau - Dua kantor pengacara yang mewakili PT Hadji Kalla menyatakan siap menghadapi gugatan hukum baru yang dilayangkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa lahan seluas 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Gugatan dari pihak GMTD telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar pada 25 November 2025, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2025.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Kami menghargai gugatan yang diajukan dan juga menghormati independensi pengadilan," ungkapnya.
Pengacara Tegaskan Kesiapan Hadapi Proses Hukum
Perwakilan dari Kantor Hukum Hendropriyono and Associates, Ardian Harahap, yang ditugaskan untuk membantu dalam perkara ini, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses persidangan yang akan digelar.
"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut pada tanggal 25 November 2025 didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar yang direncanakan sidang pertamanya pada 9 Desember 2025," ujarnya.
Ardian juga menyebutkan bahwa dalam proses penyelidikan internal, pihaknya menemukan sejumlah fakta baru yang akan dijadikan bagian dari pembelaan di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini, posisi GMTD adalah sebagai pihak penawar, sementara PT Hadji Kalla adalah pihak yang membeli lahan tersebut.
Tak hanya itu, Ardian menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyiapkan langkah untuk menghadapi gugatan perdata, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan menempuh jalur hukum lainnya.
"Kami juga mencadangkan hak hukum lainnya, termasuk menempuh upaya hukum di luar jalur perdata," tambahnya.
Ia menilai bahwa ada kemungkinan perkara ini merujuk ke ranah hukum pidana, dan pihaknya siap memperjuangkan hak-hak hukum kliennya di jalur tersebut.
Struktur Kepemilikan GMTD dan Pernyataan Tokoh Nasional
Ardian turut mengungkapkan bahwa saham GMTD bukan hanya dimiliki oleh PT Permata Sulawesi sebesar 32,5 persen, yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan PT Grup Lippo, tetapi juga dimiliki oleh sejumlah institusi pemerintahan dan masyarakat umum.
Rinciannya antara lain adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 13,5 persen, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen, Pemerintah Kabupaten Gowa 6,5 persen, serta Yayasan Sulawesi Selatan dan masyarakat umum yang juga memiliki porsi saham.
Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, memberikan tanggapannya terhadap gugatan yang diajukan oleh GMTD.
"Saya kira tadi apa yang dikatakan pengacara Kalla Grup benar, GMTD menawar, Kalla Grup membeli. Kenapa? Itu adalah persoalan hak. Ketika hak anda bela, maka itu statusnya pertama wajib membela milik sendiri," ungkapnya.
Hamid bahkan menyatakan bahwa tindakan membela hak atas kepemilikan tanah dapat disamakan dengan prinsip perjuangan.
"Jadi siapapun yang membela miliknya, itu equal dengan konsep jihad," tambahnya.
Ia juga menyatakan keheranannya atas langkah GMTD yang mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap lahan yang menurutnya telah lebih dahulu dimiliki oleh Kalla Grup sejak tahun 1996.
Berdasarkan pengetahuannya, Hamid menyebut bahwa sertifikat kepemilikan tanah oleh Kalla Grup telah terbit pada 1996 dan pengukuran dilakukan sejak 1991, sementara GMTD baru mendapatkan hak atas tanah tersebut pada 2005.
"Saya hanya ingatkan, bahwa ada yurisprudensi MA atas lima kasus yang jelas mengatakan, bila ada dua dokumen yang sah, maka dokumen yang diperoleh lebih awal itu yang sah. Dan harusnya dipakai secara umum. Pertanyaannya, mana lebih duluan 96 atau 97? Itu saja," tegasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







