
Pantau.com - Ahmad Dhani Prasetya dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun lantaran kasus ujaran kebencian. Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmiho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).
"Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa melepaskan tindak pidana. Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmiho.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian
Hukuman itu dijatuhkan karena cuitan di akun media sosial Ahmad Dhani yang menyinggung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu tengah tersandung kasus penistaan agama.
Majelis hakim menyebutkan pentolan band Dewa 19 itu terbukti melakukan ujaran kebencian lewat tiga postingan di akun resmi Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Postingan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin".
Postingan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".
Postingan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Hakim menyebut, seluruh tulisan itu diposting oleh admin bernama Bimo atas suruhan Dhani. Dhani pun langsung ditahan usai pembacaan vonis.
Pose salam dua jari Dhani dengan membentangkan dua tangannya. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Menariknya, vonis penjara untuk Dhani hanya berselang beberapa hari setelah bebasnya Ahok dari Rutan Mako Brimob. Seperti diketahui, Ahok bebas pada 24 Januari 2019 setelah menjalani vonis dua tahun penjara karena pernyataannya soal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, sebelum Pilkada DKI 2017 lalu.
Diketahui, Ahmad Dhani termasuk dalam barisan yang pernah menentang Ahok pada kasus penistaan agama.
Ahok diputus terbukti melakukan penistaan terhadap Alquran dalam surat Al-Maidah ayat 51. Ia pun dihukum kurungan penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Setelah mendapat remisi sebanyak 3,5 bulan, Ahok resmi bebas murni sejak 24 Januari lalu.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Instagram/@basukibtp)
Dhani yang harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi karena cuitannya tentang Ahok yang dianggap menyebarkan kebencian.
Meski begitu, Dhani turut angkat bicara terkait bebasnya mantan Gubernur DKI tersebut. Menurutnya, Ahok kembali fitri atau bersih lagi pasca menyelesaikan hukumannya.
"Ahok kan sudah bebas, sudah menjalani hukumannya. Kesalahannya kan sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya. Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali. Menurut saya Ahok sudah nol lagi, kalau dalam puasa Ramadhan sudah nol lagi dia," kata Dhani.
Baca juga: Ahmad Dhani dan Salam 2 Jari Khas Prabowo-Sandi di Sidang Vonis
- Penulis :
- Adryan N