
Pantau.com - Mangkraknya penyelesaian kasus konten pornografi yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang menjadi sorotan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan jika sebelumnya berkas tersebut sudah diserahkan pihak Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Namun, lantaran berkas masih dinyatakan P19 atau belum lengkap, berkas pun dikembalikan lagi ke pihak kepolisian untuk dilengkapi.
"Perkara atas nama Muhammad Rizieq Shihab, kasus pornografi yang saat ini berkas perkaranya masih berada pada Diskrimsus Polda Metro Jaya,Setelah Kejati DKI mengembalikan SPDP pada tanggal 2017," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Mantan politisi Partai Nasdem itu mengatakan, hingga kini dirinya belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus yang menjerat Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Baca juga: Jika Polisi Ciduk Rizieq Saat Pulang, Slamet Ma'arif: Kita Ambil Paksa!
Selain kasus Rizieq, Jaksa Agung juga menyebut kasus lain yang juga menjadi perhatian masyarakat yaitu kasus penistaan agama dengan terdakwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok khususnya terkait Peninjauan Kembali (PK) yang baru-baru ini diajukan pengacara Ahok.
"Basuki Tjahaja Purnama baru saja mengajukan PK, namun ternyata Mahkamah Agung (MA) telah menolak," kata dia.
Sekedar informasi, putusan MA menolak PK Ahok dikeluarkan pada Senin, 26 Maret 2018 lalu, dengan Nomor Putusan 11PK/Pos/2018, dimana Dr. Artijo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo diutus sebagai Majelis Pemeriksa Perkara.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani