Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI di Platform X untuk Manipulasi Foto Asusila

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI di Platform X untuk Manipulasi Foto Asusila
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat ditemui usai menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). ANTARA/Farhan Arda Nugraha/am.)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X yang diduga digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan eksplisit dan memadai untuk mencegah pembuatan maupun distribusi konten pornografi berbasis foto nyata milik warga Indonesia.

"Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga," ungkapnya.

Manipulasi digital terhadap foto pribadi dinilai tidak hanya sebagai pelanggaran kesusilaan, tetapi juga sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian psikologis, sosial, serta kerusakan reputasi bagi korban.

Upaya Koordinasi dan Potensi Sanksi terhadap Platform

Kemkomdigi saat ini sedang berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan seluruh teknologi kecerdasan buatan memiliki mekanisme perlindungan privasi yang efektif.

Langkah-langkah yang dilakukan mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang," tegas Alexander.

Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap layanan Grok AI dan platform X di Indonesia.

Selain itu, penyedia layanan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi foto pribadi tanpa hak juga dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana.

Alexander menjelaskan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pengaturan soal pornografi dijabarkan dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

Sementara itu, Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun, atau denda sesuai ketentuan.

Mekanisme Pelaporan dan Imbauan kepada Pengguna AI

Kemkomdigi juga menyampaikan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh jalur hukum.

Korban dapat melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum atau mengajukan pengaduan ke Kemkomdigi.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi," ia mengingatkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf