
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong penguatan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan penyusunan hukum acara penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tahun 2026.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
"Perlu kita sampaikan bahwa pada tahun 2026, Komisi II DPR RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, termasuk penyusunan hukum acara pemilu dan hukum acara penegakan etik oleh DKPP salah satunya," ujar Rifqi.
Revisi UU Pemilu untuk Perkuat DKPP dan Kepastian Hukum
Rifqi menekankan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat independensi penyelenggara pemilu serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berperkara.
Ia menyampaikan bahwa salah satu catatan penting adalah perlunya pembentukan hukum acara DKPP agar seluruh pengaduan diproses secara linear berdasarkan nomor registrasi, tanpa adanya pengecualian berdasarkan tingkat urgensi.
"Salah satu catatan penting adalah perlunya pembentukan hukum acara DKPP agar setiap pengaduan diproses secara linear sesuai nomor registrasi, tanpa pengecualian berdasarkan tingkat urgensi," tegasnya.
Evaluasi DKPP dan Dorongan Profesionalisme Penanganan Etik
Rifqi juga mengapresiasi perbaikan yang telah dilakukan DKPP sepanjang tahun 2025, yang menurutnya turut meningkatkan standar etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Komisi II DPR RI secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja DKPP untuk memastikan setiap pengaduan ditangani secara berurutan dan profesional.
Evaluasi ini dimaksudkan untuk mencegah praktik penundaan penanganan pengaduan dengan alasan urgensi yang bersifat subjektif.
Komisi II juga menegaskan pentingnya konsistensi DKPP dalam menjaga profesionalisme dan ketepatan waktu dalam penanganan perkara etik.
Konsistensi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.
Rifqi turut memberikan apresiasi kepada DKPP yang telah memeriksa laporan-laporan terkait perilaku pribadi penyelenggara pemilu, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan etik secara menyeluruh.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







