
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara soal wacana revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Bagi penyelenggara, satu hal paling krusial bukan sekadar isi aturan, melainkan kecukupan waktu untuk menjalankan seluruh tahapan.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi pijakan penting dalam melihat kebutuhan waktu ke depan.
"Ya kalau pengalaman pemilu 2024 lalu kan, 20 sampai 22 bulan (tahapan awal penyelenggaraan pemilu sudah dimulai) itu sudah sangat optimal," ujar Mellaz usai diskusi di Media Center KPU Pusat, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, durasi tersebut bukan angka sembarangan, melainkan hasil evaluasi atas kompleksitas tahapan pemilu yang harus dijalankan secara berjenjang.
"Makanya kalau dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu, konsen kami satu saja, urusannya waktu," sambungnya menegaskan.
Ia menekankan, kecukupan waktu menjadi fondasi agar KPU dapat bekerja optimal, mulai dari penyusunan regulasi teknis hingga pelaksanaan di lapangan.
Tak hanya itu, waktu juga dibutuhkan untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami aturan main yang baru.
"Kenapa? Karena kami butuh kecukupan waktu untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya. Tentang bagaimana sistem ini bekerja baik kepada peserta pemilu, partai politik, pasangan calon, ataupun siapa yang jadi peserta pemilu," urainya.
Menurut Mellaz, tantangan terbesar bukan hanya pada penyusunan aturan, tetapi bagaimana aturan tersebut dipahami dan dijalankan secara seragam oleh seluruh peserta pemilu.
Di sisi lain, KPU juga harus memastikan masyarakat sebagai pemilih mendapatkan informasi yang memadai terkait proses pemilu.
"Termasuk juga masyarakat pemilih. Itu juga kami harus cukupkan waktu, itu yang penting," pungkasnya.
Dengan demikian, ia mengingatkan agar proses revisi UU Pemilu tidak berlarut-larut, karena berpotensi menggerus waktu persiapan yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.
- Penulis :
- Khalied Malvino








