Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Oditur Militer Tuntut 17 Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky hingga 9 Tahun Penjara dan Pemecatan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Oditur Militer Tuntut 17 Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky hingga 9 Tahun Penjara dan Pemecatan
Foto: (Sumber: Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Anwar Maga..)

Pantau - Sebanyak 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Namo dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI AD.

Tuntutan Oditur Militer dan Rincian Perkara

Tuntutan dibacakan Oditur Militer dalam sidang perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT.

Berkas penuntutan dibacakan Letkol Chk Yusdiharto, dilanjutkan Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Para terdakwa terdiri atas Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Dua terdakwa yang merupakan komandan peleton, Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara serta pidana tambahan pemecatan.

Lima belas terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan pidana tambahan pemecatan.

Oditur Militer merujuk pada Pasal 131 KUHPM tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan berdasarkan fakta persidangan, keterangan terdakwa, saksi, ahli, dan bukti petunjuk.

Terdakwa juga dituntut membayar pidana tambahan berupa restitusi militer masing-masing lebih dari Rp32 juta dengan total melebihi Rp544 juta.

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menanyakan ulang tuntutan kepada para terdakwa dengan menyampaikan, "Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?" ungkapnya.

Para terdakwa menjawab secara bergiliran sesuai tuntutan yang dibacakan.

Agenda Sidang Lanjutan dan Perkara Terkait

Setelah musyawarah antara Majelis Hakim, Oditur, dan Penasehat Hukum, sidang lanjutan dijadwalkan Rabu 17 Desember dengan agenda pembelaan PH terdakwa termasuk mengenai restitusi.

Majelis hakim terdiri dari Mayor Chk Subiyanto, Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Penasehat hukum terdakwa adalah Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Kasus Prada Lucky melibatkan total 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga BAP yakni BAP satu terdakwa (Danki A), BAP 17 terdakwa, dan BAP empat terdakwa.

Perkara terkait lainnya meliputi nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 untuk terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal.

Perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 mencakup empat terdakwa yaitu Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Sidang lanjutan untuk perkara satu dan empat terdakwa dijadwalkan Kamis 11 Desember.

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, sempat dirawat di puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit sebelum meninggal pada 6 Agustus 2025.

Pola pembinaan keras yang berujung kematian disebut terkait dugaan penyimpangan seksual antara Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

Penulis :
Ahmad Yusuf