Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mensos Tegaskan Pentingnya Izin Penggalangan Dana demi Transparansi dan Kepercayaan Publik

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mensos Tegaskan Pentingnya Izin Penggalangan Dana demi Transparansi dan Kepercayaan Publik
Foto: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (kiri) ditemui usai meninjau pemberian Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu 10/12/2025 (sumber: ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa perizinan merupakan hal penting yang harus dilakukan sebelum menggalang dana atau barang dari masyarakat, baik oleh lembaga, kelompok, maupun individu.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan izin dapat dilakukan secara daring dan prosesnya tidak rumit.

"Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit," ungkapnya.

Gus Ipul menambahkan bahwa proses pengumpulan dana baru dapat dimulai setelah izin diajukan dan disetujui oleh pihak berwenang.

Proses Izin dan Kewajiban Audit

Proses perizinan disebut hanya memakan waktu dua hari.

Setelah pengumpulan dana dilakukan, pihak penggalang dana wajib menjalani proses audit serta membuat laporan pertanggungjawaban.

"Jika jumlah dana yang dihimpun memiliki nominal di bawah Rp500 juta, maka audit cukup dilakukan secara mandiri," jelasnya.

Namun, untuk dana yang jumlahnya melebihi Rp500 juta, audit harus dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) resmi.

"Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya," tegas Gus Ipul.

Penggalangan Dana Saat Darurat dan Evaluasi Sosialisasi

Dalam keadaan darurat seperti bencana alam, siapapun diperbolehkan menggalang dana tanpa izin terlebih dahulu, tetapi tetap diwajibkan untuk melaporkan hasil audit setelah bantuan disalurkan.

"Jadi ini jangan disalah-salahkan, nggak ada yang menghalangi. Tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya," ujarnya.

Mensos menilai perizinan ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak-pihak yang menyalurkan bantuan.

Ia juga menekankan bahwa secara prinsip, setiap orang boleh menggalang dana, namun tidak semua mengetahui aturan yang berlaku.

Gus Ipul mengakui bahwa kurangnya sosialisasi mengenai perizinan ini menjadi bahan evaluasi ke depan.

Ia mengapresiasi semua pihak yang telah menyalurkan bantuan kepada korban bencana di berbagai wilayah di Sumatera.

"Kami ingin bersinergi, tidak hanya pada saat bapak/ibu sekalian minta izin, tapi kami ingin menyinergikan dan mengoordinasikan program yang bapak/ibu lakukan dengan yang kami lakukan," tutupnya.

Penulis :
Shila Glorya