Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Pemerintah Segera Salurkan Dana Darurat dan Keringanan UKT untuk Korban Bencana di Sumatra

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Desak Pemerintah Segera Salurkan Dana Darurat dan Keringanan UKT untuk Korban Bencana di Sumatra
Foto: Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengerahkan bantuan darurat bagi korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, termasuk pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta dispensasi akademik bagi mahasiswa terdampak.

Dampak Bencana dan Tuntutan Penggunaan Dana Darurat

Desakan Fikri muncul setelah banjir bandang dan tanah longsor menyebabkan ratusan korban jiwa serta kerusakan luas pada fasilitas vital, termasuk infrastruktur pendidikan.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan penggunaan dana on call sebesar Rp4 triliun yang sudah disiapkan dalam APBN 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra," ungkapnya.

Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk seluruh fase penanganan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan pasca bencana, termasuk rehabilitasi layanan publik dan rekonstruksi bangunan rusak berat yang kemungkinan memerlukan pendanaan multiyears hingga 2026.

Fikri juga menekankan pentingnya penguatan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR), penyediaan logistik pengungsi, hunian darurat, serta layanan trauma healing terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

Ia mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.

"Kami tidak ingin niat baik membantu korban justru berujung pada masalah hukum karena pendataan tidak valid atau penyelewengan. Jangan sampai bencana alam melahirkan bencana berikutnya: bencana pemerintahan atau bencana administratif," ia mengungkapkan.

Dampak pada Dunia Pendidikan dan Usulan Keringanan UKT

Dalam rapat kerja gabungan Komisi X DPR RI yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025, bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta BRIN, dibahas langkah komprehensif untuk pemulihan sektor pendidikan di wilayah terdampak.

Data awal dari Kementerian Pendidikan Tinggi menunjukkan sedikitnya 6.437 civitas akademika terdampak langsung oleh bencana tersebut.

Sebanyak 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur, sedangkan di jenjang pendidikan dasar dan menengah, tercatat 1.009 satuan pendidikan telah menerima bantuan awal senilai sekitar Rp4 miliar.

Fikri menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pendanaan darurat yang sah untuk membantu mahasiswa terdampak, termasuk melalui Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB dan pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) dengan persetujuan Presiden.

Ia menyebut skema BA-BUN telah terbukti efektif saat pandemi COVID-19, misalnya untuk subsidi kuota internet dan bantuan pendidikan.

Ia juga mendorong perguruan tinggi untuk memberikan kelonggaran administratif tanpa mengabaikan standar kualitas akademik.

"Momentum ini tepat untuk memangkas aturan yang terlalu rumit tanpa mengurangi esensi pendidikan," ujarnya.

Fikri mengajak seluruh pihak tetap optimis dan memastikan tidak ada daerah yang tertinggal dalam proses pemulihan.

Ia menyatakan pemerintah cukup responsif terhadap masukan DPR dan Komisi X akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Penulis :
Shila Glorya