Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Kini Bisa Dijerat UU Narkotika

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Kini Bisa Dijerat UU Narkotika
Foto: (Sumber: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am..)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan bahwa etomidate, termasuk dalam bentuk vape etomidate, kini resmi dikategorikan sebagai narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025.

Pengguna Etomidate Kini Dapat Dikenakan Sanksi Hukum Narkotika

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta pada Kamis.

Etomidate kini diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.

"Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir, dapat digunakan dalam terapi dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan," jelas Eko.

Dengan perubahan klasifikasi ini, pengguna etomidate tidak hanya dapat direhabilitasi, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

"Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi," ungkapnya.

Sebelumnya, etomidate belum termasuk dalam golongan narkotika.

Penindakan hukum terhadap pengguna hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang Kesehatan, dan itu pun terbatas pada produsen atau pengedar.

"Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," tambahnya.

Menurut Eko, perubahan penggolongan ini dilakukan karena munculnya zat psikoaktif baru yang memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan dan belum tercakup dalam klasifikasi narkotika sebelumnya.

Polri Bongkar 39 Kasus Vape Etomidate, Ungkap Laboratorium Rahasia Jaringan Malaysia-Indonesia

Sepanjang tahun 2025, Polri telah menangani 39 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan vape etomidate.

Dalam kasus-kasus tersebut, sebanyak 61 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita mencapai 28.331,54 gram.

Dalam pengungkapan terbaru, Dittipidnarkoba Bareskrim berhasil membongkar keberadaan clandestine lab atau laboratorium rahasia yang digunakan untuk memproduksi vape etomidate.

Laboratorium tersebut merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia dan ditemukan di Medan, Sumatera Utara.

Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan zat-zat psikoaktif baru yang dapat membahayakan masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan