
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua melanjutkan proses hukum terhadap seorang tersangka berinisial DL yang ditangkap karena memperdagangkan empat jenis burung dilindungi di Kota Jayapura, Papua.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik Tumbel, menyampaikan bahwa berkas perkara DL telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Empat Burung Endemik Papua Disita, DL Ditangkap di Kediamannya
Kasus ini bermula dari patroli terpadu yang dilakukan pada 15 Oktober 2025 oleh Balai Gakkum Maluku Papua bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka DL di kediamannya beserta empat ekor burung yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Burung-burung yang disita adalah:
- Satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita)
- Satu ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory)
- Satu ekor nuri bayan (Electus roratus)
- Satu ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus)
Keempat burung tersebut merupakan spesies endemik Papua yang memiliki peran penting sebagai polinator alami dalam ekosistem hutan.
Peran mereka mencakup penyerbukan tumbuhan dan penyebaran benih yang mendukung pertumbuhan hutan serta menjaga keberagaman hayati.
Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Konservasi
Fredrik Tumbel menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian satwa dan ekosistem.
"Komitmen Kementerian Kehutanan dalam memberantas kejahatan konservasi, kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan ekosistem Papua. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan satwa endemik Papua, karena kelestariannya adalah tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lingkungan dengan omzet terbesar keempat di dunia.
"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan tumbuhan dan satwa liar (TSL) masih sering terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut menunjukkan komitmen penuh untuk memberantas kejahatan TSL," tegasnya.
Kehilangan satwa seperti burung endemik tidak hanya berdampak pada spesies itu sendiri, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem hutan yang menjadi habitat bagi banyak makhluk hidup lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







