Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR Terima Masukan Rektor Unnes Terkait Perlindungan Guru dalam RUU Sisdiknas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komisi X DPR Terima Masukan Rektor Unnes Terkait Perlindungan Guru dalam RUU Sisdiknas
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi X DPR RI menerima sejumlah masukan penting dari kalangan akademisi, salah satunya dari Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyampaikan bahwa salah satu poin utama yang disorot adalah perlunya penegasan yang lebih spesifik terhadap pasal-pasal perlindungan guru dalam draf RUU tersebut.

"Masukan tadi dari salah satu rektor di Unnes, yang telah memberikan masukan terkait pasal-pasal tentang guru, yang harus lebih dispesifikasikan lagi terkait dengan perlindungan guru. Ini akan menjadi masukan penting bagi pembahasan kami di Panja RUU Sisdiknas," ungkapnya.

Masukan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kunjungan Reses Komisi X DPR di Kantor Walikota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Komisi X Dukung Penghapusan Dikotomi Guru Negeri dan Swasta

Selain isu perlindungan guru, Himmatul juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima usulan untuk menghapuskan dikotomi antara guru negeri dan guru swasta dalam sistem pendidikan nasional.

"Kami juga mendapatkan masukan bahwa tidak boleh lagi ada dikotomi antara guru negeri maupun guru swasta, jadi sebutannya guru saja dimanapun dia ditempatkan," ia mengungkapkan.

Menurutnya, semua pendidik harus diperlakukan setara sebagai guru, tanpa memandang status lembaga tempat mereka mengajar.

Masalah redistribusi guru ASN juga menjadi salah satu isu yang kembali mencuat dalam diskusi ini.

Komisi X DPR menegaskan bahwa penempatan guru ASN di sekolah swasta sudah menjadi perjuangan panjang sejak periode sebelumnya.

Permasalahan yang sering terjadi adalah banyak guru swasta yang setelah diterima sebagai ASN atau PPPK, tidak kembali ke sekolah asal, menyebabkan kekurangan tenaga pendidik di lembaga swasta.

"Perjuangan kami alhamdulillah di tahun ini diberikan penyesuaian melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN, yang mulai diterapkan November lalu. Aturan ini memungkinkan guru ASN ditempatkan di sekolah swasta untuk pemerataan distribusi," jelas Himmatul.

Masukan Akademisi Jadi Dasar Penyempurnaan RUU

Komisi X DPR RI memastikan bahwa seluruh masukan dari akademisi, pemangku kepentingan, dan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas.

Tujuan utama penyempurnaan regulasi ini adalah agar sistem pendidikan nasional menjadi lebih adil, inklusif, dan mampu meningkatkan kualitas guru di seluruh Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa