Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Selatan Tertibkan Taman Gantara demi Lindungi Aset dan Wujudkan Ruang Terbuka Hijau

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkot Jakarta Selatan Tertibkan Taman Gantara demi Lindungi Aset dan Wujudkan Ruang Terbuka Hijau
Foto: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan Taman Gantara di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis 11/12/2025 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan Taman Gantara di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tindakan ini dilakukan karena lahan Taman Gantara tercatat sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemprov DKI berdasarkan 10 Sertipikat Hak Pakai, yang pengelolaannya berada di bawah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi, menyatakan, "Taman Gantara merupakan fasos fasum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan 10 Sertipikat Hak Pakai sehingga dilakukan pengamanan aset dari pihak yang mengklaim/menguasai, guna memberikan manfaat Ruang Terbuka Hijau bagi warga sekitar," ungkapnya.

Penertiban Libatkan Ratusan Personel Gabungan

Sebanyak 526 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung kegiatan penertiban ini.

Personel tersebut berasal dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah setempat.

Penertiban dilakukan oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Dedi Rohedi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pihak yang mengklaim atau menguasai lahan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan Satpol PP Jakarta Selatan.

"Penertiban dilakukan setelah pihak yang mengklaim atau menguasai tidak mengindahkan Surat Peringatan Ke-1 sampai Surat Peringatan Ke-3 yang disampaikan Satpol PP Jakarta Selatan," ungkapnya.

Warga Sambut Baik Penertiban dan Nantikan Pemanfaatan Taman

Setelah penertiban, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penataan ulang terhadap Taman Gantara agar dapat difungsikan kembali sebagai ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan warga untuk berolahraga, bermain, dan berinteraksi sosial.

Ketua RT 05 RW 010 Kelurahan Gandaria Utara, Iskandar, mengungkapkan bahwa warga mendukung penuh kegiatan ini.

"Warga dari dulu sudah bertanya-tanya. Kapan nih, Pak RT, taman ini dibuka lagi? Saya jawab, semoga bisa secepatnya dibuka kembali taman ini agar warga bisa kembali berolahraga," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua RW 010, Sahrul Widodo, menilai penertiban sangat diperlukan karena taman sebelumnya dalam kondisi kotor dan menimbulkan kerawanan sosial.

"Jadi, saya berterima kasih dengan ditertibkannya taman ini, dan berharap semoga kita ke depannya, semua pihak menjaga taman ini untuk masyarakat," ungkapnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang aman dan bermanfaat bagi warga.

Penulis :
Arian Mesa