Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Hentikan Sementara Pengangkutan Kayu di Wilayah Banjir Sumatera, Perketat Pengawasan Ilegal Logging

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhut Hentikan Sementara Pengangkutan Kayu di Wilayah Banjir Sumatera, Perketat Pengawasan Ilegal Logging
Foto: (Sumber: Petugas Gakkum Kemenhut melakukan penyegelan alat berat dan kayu log di PHAT JAM di Hulu Sungai Batang Toru, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara, Senin (8/11/2025). ANTARA/HO-Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan peredaran kayu di wilayah terdampak banjir di Sumatera sebagai langkah untuk mencegah pengangkutan kayu ilegal selama masa tanggap darurat.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa kebijakan ini mendukung penuh surat dari Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu.

" Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," ungkapnya.

Gakkum Perluas Pengawasan dan Kanal Pengaduan di Tiga Provinsi

Langkah taktis ini dilakukan untuk menutup celah pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal di tengah bencana.

Selama masa penghentian sementara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kemenhut memperluas kanal pengaduan masyarakat dan menerapkan pengawasan ketat di lapangan.

Yazid menyebutkan bahwa pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Dirjen PHL kepada para pemegang:

  • Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
  • Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK)

"Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun sebagaimana mandat surat edaran tersebut," ia menegaskan.

Gakkum Kehutanan juga telah menginstruksikan seluruh pengawas kehutanan untuk melakukan pemantauan intensif, serta berkoordinasi dengan dinas kehutanan di tiga provinsi terdampak yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan penghentian ini mulai berlaku efektif sejak 8 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga ada keputusan kebijakan lanjutan.

Akses Pengaduan 24 Jam dan Peran Masyarakat Diperkuat

Kemenhut berharap penghentian sementara aktivitas pengangkutan kayu ini bisa menjaga kelestarian hutan serta mendukung proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak banjir.

Ditjen Gakkum menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam dan mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga di lapangan.

Warga yang melihat aktivitas mencurigakan selama masa pembekuan diminta segera melapor melalui kanal resmi berikut:

  • Call Center
  • Media sosial resmi Gakkum
Penulis :
Ahmad Yusuf