Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Papua Barat Catat PNBP Rp5,3 Miliar Sepanjang 2025, Layanan E-Paspor Mulai Diberlakukan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Imigrasi Papua Barat Catat PNBP Rp5,3 Miliar Sepanjang 2025, Layanan E-Paspor Mulai Diberlakukan
Foto: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat menggelar konferensi pers di Manokwari, Jumat 12/12/2025 (sumber: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp5,3 miliar selama periode 1 Januari hingga 11 Desember 2025.

PNBP tersebut berasal dari penerbitan 4.707 paspor dengan nilai Rp3,5 miliar dan 16.518 dokumen izin tinggal senilai Rp1,7 miliar.

Secara keseluruhan, jumlah dokumen keimigrasian yang diterbitkan selama periode tersebut mencapai 21.225 dokumen.

Distribusi Dokumen oleh Dua Kantor Imigrasi

Dokumen keimigrasian tersebut diterbitkan oleh dua kantor imigrasi di wilayah kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari.

Di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua Barat Daya, tercatat penerbitan 3.067 paspor senilai Rp2,3 miliar serta 15.827 dokumen izin tinggal senilai lebih dari Rp1 miliar.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat, menerbitkan 1.640 paspor senilai Rp1,2 miliar dan 850 dokumen izin tinggal dengan nilai Rp740,7 juta.

"Ada dua satuan kerja keimigrasian di masing-masing provinsi yang menjadi wilayah kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat", ungkap Asrul, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat.

Penerapan E-Paspor dan Manfaatnya

Dari total 4.707 paspor yang diterbitkan, sebanyak 4.209 merupakan paspor elektronik (e-paspor) dan sisanya, 498 buah, adalah paspor biasa.

Layanan penerbitan paspor biasa mulai dialihkan sepenuhnya ke e-paspor sejak 1 Oktober 2025.

Kebijakan ini mengacu pada "Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024".

"Jadi, sejak 1 Oktober itu tidak ada lagi layanan penerbitan paspor biasa melainkan hanya e-paspor", ia mengungkapkan.

Sebelum diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi Papua Barat telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Wawan Anjaryono, menjelaskan manfaat dari penggunaan e-paspor.

"Data pengguna lebih aman", katanya.

"Mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian", lanjutnya.

"Mencegah penggandaan identitas", tambahnya.

"Sesuai standar keamanan dokumen perjalanan global", ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa "Karena e-paspor itu menggunakan chip, dan peluang bebas visa di negara tertentu seperti Jepang".

Penulis :
Shila Glorya