
Pantau - Pemerintah akan mengubah skema pembayaran subsidi energi dari triwulan menjadi bulanan mulai tahun anggaran 2026, demi memberikan kepastian arus kas bagi badan usaha milik negara seperti Pertamina dan PLN.
Skema Baru Subsidi Energi Ditetapkan Berdasarkan DIPA
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menemui Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas perubahan mekanisme pembayaran subsidi energi.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa skema pembayaran kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik akan diubah menjadi bulanan.
"Ada perubahan mekanisme pembayaran yang tadinya itu mekanisme pembayaran mungkin setiap triwulan dan juga ada evaluasi, jadi sekarang ini mekanismenya ada perubahan berdasarkan DIPA yang ditetapkan, jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan," ungkap Yuliot.
Skema baru ini pada dasarnya masih sejalan dengan sistem sebelumnya, termasuk dalam penyaluran subsidi yang tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Perubahan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan PT Pertamina (Persero) mengenai lambatnya pembayaran kompensasi energi oleh pemerintah.
"Jadi dengan adanya DIPA itu kan ada kepastian pembayaran setiap bulan ya, kemudian ini pembayaran akhir berdasarkan audit BPK. Jadi berdasarkan audit BPK itu nanti akan berapa sisa pembayaran itu akan dibayarkan oleh pemerintah," jelasnya.
Kuota Subsidi Tetap Mengacu pada APBN 2026
Meskipun terjadi perubahan mekanisme pembayaran, kuota subsidi energi tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
"Kalau kuota kan sudah ditetapkan di APBN. Iya, tetap mengacu kepada APBN 2026," tegas Yuliot.
Anggaran subsidi dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp318,89 triliun, dengan alokasi untuk subsidi energi sekitar Rp210,1 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp108,8 triliun.
Adapun rencana pengetatan subsidi energi belum dibahas dalam pertemuan tersebut dan akan dibicarakan lebih lanjut di tingkat menteri.
Perubahan mekanisme ini diharapkan dapat memperbaiki arus kas badan usaha di sektor energi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara.
- Penulis :
- Shila Glorya







