
Pantau - Sebanyak empat pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat telah merealisasikan anggaran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tahun 2025 dengan total nilai kurang lebih Rp14,15 miliar untuk melindungi 70.982 pekerja rentan.
Empat Pemda Telah Realisasikan Pembayaran
Empat pemda yang telah merealisasikan anggaran tersebut adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Kaimana.
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalokasikan dana sebesar Rp6,04 miliar untuk membayar iuran Jamsostek bagi 30.000 pekerja rentan di tujuh kabupaten selama 12 bulan.
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan mengalokasikan Rp2,4 miliar untuk 12.232 pekerja rentan, sementara Pemkab Fakfak membiayai 10.000 pekerja dengan dana sebesar Rp2,01 miliar.
Adapun Pemerintah Kabupaten Kaimana mengalokasikan anggaran Rp3,7 miliar guna melindungi 18.750 pekerja rentan.
"Kartu Program Jamsostek sudah kami bagikan kepada masing-masing penerima melalui Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten," ungkap Kepala BPJamsostek Cabang Manokwari, Gery Dame Malelak.
Pemkab Lain Siap Menyusul Realisasi Pembayaran
Selain empat daerah yang telah merealisasikan anggaran, BPJamsostek juga masih menunggu pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Manokwari senilai sekitar Rp3,6 miliar yang ditujukan untuk 18.331 pekerja rentan selama 12 bulan.
Pemkab Teluk Wondama juga berkomitmen memberikan perlindungan Jamsostek kepada 2.529 pekerja rentan selama enam bulan (Juli–Desember 2025) dengan total iuran sebesar Rp254 juta.
"Kalau Pemkab Teluk Bintuni beri perlindungan 2.000 pekerja rentan dari periode Oktober sampai Desember 2025, senilai kurang lebih Rp100,8 juta," ia mengungkapkan.
Penyelenggaraan program ini diatur dalam beberapa regulasi daerah, yakni Perdasi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022, Perdasus Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023.
Program Jamsostek ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Ada dua program yang biayanya ditanggung pemerintah daerah, yaitu jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian," jelas Gery.
- Penulis :
- Leon Weldrick







