Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Muktamar Ulama Muda Dorong Moderasi Beragama dan Eko-Teologi untuk Penyelamatan Bumi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Muktamar Ulama Muda Dorong Moderasi Beragama dan Eko-Teologi untuk Penyelamatan Bumi
Foto: (Sumber: Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama (BMBPSDM Kemenag) dalam rilis di Jakarta pada Sabtu (13/12/2025) menyelenggarakan muktamar sebagai ikhtiar menggali pemaknaan, peran, dan rekomendasi ulama muda dalam isu moderasi beragama dan ekoteologi. ANTARA/HO-Pondok Pesantren Al-Munawwir..)

Pantau - Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama menyelenggarakan Muktamar Pemikiran Ulama Muda untuk Moderasi Beragama dan Eko-Teologi guna menggali pemaknaan, peran, dan rekomendasi ulama muda dalam isu kerukunan dan lingkungan.

Kegiatan tersebut diumumkan melalui rilis resmi di Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Muktamar dilaksanakan pada 12 hingga 13 November 2025 dengan mengusung tema Teologi Kerukunan Kosmik: Relasi Tuhan, Manusia, dan Alam.

Kritik Paradigma Antroposentris dan Krisis Ekologi

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Marhumah menegaskan perlunya pergeseran paradigma dalam memahami konsep manusia sebagai khalifah di bumi.

Ia menyatakan tafsir antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dan penguasa alam harus dikritisi.

“Perlu pergeseran pemaknaan khalifah di muka bumi, di mana manusia harus sejajar dengan bumi dalam aspek peran dan tanggung jawab,” ungkapnya.

Marhumah menekankan bahwa alam semesta harus dipahami sebagai makhluk hidup dan seluruh ciptaan Tuhan memiliki nilai kehidupan.

Ia menilai pesantren memiliki posisi strategis untuk mengubah cara pandang relasi Tuhan, manusia, dan alam.

Marhumah mendorong agar hifdzul biah atau menjaga lingkungan ditambahkan sebagai tujuan baru dalam maqashid syariah.

Guru Besar BRIN Alie Humaidi menyampaikan kritik keras terhadap kondisi ekologis Indonesia.

“Bencana alam di Sumatera adalah potret kerusakan lingkungan akibat kerakusan manusia, terutama korporasi yang mengatasnamakan kebutuhan manusia,” ujarnya.

Alie Humaidi menilai umat beragama saat ini mengalami krisis praksis ekologis.

“Umat beriman hanya mengejar kepuasan spiritual-ritual, tetapi tidak mempunyai aspek ekologi. Beragama tanpa jejak ekologi,” katanya.

Ia menyimpulkan agamawan gagal melestarikan lingkungan meskipun ajaran tentang lingkungan sangat banyak.

Alie Humaidi juga menyoroti peran historis pesantren yang dahulu hidup berdampingan dengan sungai, hutan, dan persawahan.

“Banyak pesantren mampu mendorong kelestarian lingkungan, tetapi pertanyaannya, berapa banyak pesantren yang punya skenario pendidikan lingkungan bagi santrinya,” ucapnya.

Fikih Lingkungan dan Tanggung Jawab Teologis

Dari perspektif fikih dan teologi Islam, KH Moqsith Gazali dari MUI menegaskan hubungan ontologis manusia dan alam sangat erat.

“Dalam Al-Qur’an, manusia diciptakan dari elemen bumi. Artinya manusia bersaudara dengan alam semesta,” ujarnya.

Ia menjelaskan manusia memiliki fungsi eksploitasi sekaligus fungsi konservasi atau imarah.

“Manusia lebih ingat fungsi eksploitasi daripada fungsi konservasi,” katanya.

KH Moqsith Gazali menyoroti keterbatasan hukum Islam kontemporer dalam merespons krisis lingkungan.

“Pandangan hukum kita masih menempatkan manusia sebagai satu-satunya objek hukum. Padahal kerusakan lingkungan dilakukan oleh persekutuan manusia, dan ini belum memiliki rujukan fikih yang memadai,” ujarnya.

Ia mendorong perluasan tujuan syariat agar isu lingkungan memiliki posisi yang lebih kuat dalam hukum Islam.

Muktamar menegaskan bahwa agama, pesantren, dan ulama muda tidak cukup hanya berbicara keselamatan spiritual.

Ulama dan pesantren juga dituntut hadir dalam upaya penyelamatan bumi sebagai amanah teologis dan tanggung jawab kemanusiaan.

Penulis :
Aditya Yohan