
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat standar operasional prosedur (SOP) pengantaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah insiden tragis yang melibatkan mobil pengantar menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Salah satu kebijakan utama yang diberlakukan adalah pembatasan pengantaran makanan hanya sampai di luar pagar sekolah.
"Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman," ujar Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.
Sopir Harus Profesional dan Penuhi Syarat Ketat
Nanik menegaskan bahwa seluruh sopir pengantar MBG harus sopir tetap, bukan sopir cabutan atau dari profesi lain.
Ia juga menekankan bahwa sopir tidak boleh sedang belajar menyetir, harus memiliki SIM sah, bukan "asal dapat", dan wajib bisa mengemudikan mobil matic dan manual.
Selain keterampilan teknis, sopir juga harus memenuhi syarat kepribadian dan latar belakang:
Mengenal medan pengantaran
Paham jalur lalu lintas sekitar sekolah
Berkepribadian baik
Tidak memiliki riwayat narkoba
Sehat jasmani dan rohani
"Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu," ungkap Nanik.
Pengawasan SPPG Diperketat, Jam Kerja Diatur Ulang
BGN juga mewajibkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertanggung jawab penuh atas proses rekrutmen sopir MBG.
Pergantian sopir hanya boleh dilakukan dengan sepengetahuan Kepala SPPG.
Selain itu, Nanik menginstruksikan pengaturan jadwal kerja yang lebih ketat:
Akuntan masuk pagi
Ahli gizi masuk pukul 17.00–01.00 WIB
Kepala SPPG masuk pukul 01.00 WIB, agar hadir saat pengantaran makanan
Distribusi makanan juga harus diawasi penuh oleh pihak SPPG, mitra, dan yayasan terkait.
Nanik menegaskan bahwa jika SOP dilanggar dan terjadi kejadian fatal, maka:
Operasional SPPG bisa disuspend
Kepala SPPG yang mengabaikan SOP bisa diberhentikan
- Penulis :
- Gerry Eka






