Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Panggil 8 Korporasi di Sumut Terkait Indikasi Pemicu Banjir dan Longsor

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH Panggil 8 Korporasi di Sumut Terkait Indikasi Pemicu Banjir dan Longsor
Foto: (Sumber: Jajaran Deputi Gakkum KLH mendengar penjelasan perusahaan terkait aktivitas perusahaan di DAS Batang Toru, Sumatera Utara yang diduga menjadi faktor banjir dan longsor di wilayah tersebut. ANTARA/HO-KLH.)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas mereka yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Tujuan Pemanggilan dan Klarifikasi Aktivitas Perusahaan

KLH menginginkan penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai operasional mereka yang mungkin berhubungan dengan bencana tersebut, serta untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini mematuhi kewajiban pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan hanya untuk klarifikasi, tetapi juga untuk memverifikasi dokumen izin lingkungan dan pengelolaan lingkungan yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan.

Delapan Perusahaan yang Dipanggil KLH

Perusahaan-perusahaan yang dipanggil oleh KLH untuk memberikan klarifikasi adalah:

  • PT Agincourt Resources
  • PT Toba Pulp Lestari
  • Sarulla Operations Ltd
  • PT Sumatera Pembangkit Mandiri
  • PT Teluk Nauli
  • PT North Sumatera Hydro Energy
  • PT Multi Sibolga Timber
  • PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru

Temuan Indikasi Pelanggaran Pengelolaan Lingkungan

KLH menemukan adanya indikasi pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan, seperti pembukaan lahan di luar batas yang disetujui dalam izin lingkungan dan lemahnya pengelolaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

Dampak Pencemaran dan Sedimentasi

Dari temuan awal, KLH mencatat adanya masalah serius dalam pengendalian erosi dan air larian (run-off) yang mengakibatkan pencemaran serta sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Dampak ini diduga berkontribusi terhadap peningkatan risiko banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Pendalaman Kasus dengan Tim Ahli

Untuk memastikan kebenaran temuan ini, KLH akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, dan kerusakan lahan, guna memverifikasi dasar hukum dan data teknis yang sah terkait aktivitas perusahaan.

Langkah Hukum dan Sanksi

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil jika terbukti ada pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan pemulihan lingkungan dan mencegah kejadian serupa di masa depan, serta menegakkan sanksi yang sesuai.

Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

KLH menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam setiap kegiatan usaha. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi dasar dalam memastikan keberlanjutan lingkungan yang sehat bagi masyarakat sekitar.

Penulis :
Ahmad Yusuf