Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUPSLB ANTAM 2025 Angkat Untung Budiharto sebagai Dirut dan Irwandy Arif Jadi Komut

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

RUPSLB ANTAM 2025 Angkat Untung Budiharto sebagai Dirut dan Irwandy Arif Jadi Komut
Foto: Konferensi pers setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 15/12/2025 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Tahun 2025 secara resmi mengangkat Untung Budiharto sebagai Direktur Utama perseroan menggantikan pejabat sebelumnya.

Keputusan ini disampaikan oleh Corporate Secretary Division Head ANTAM, Wisnu Danandi Haryanto, dalam konferensi pers yang digelar usai RUPSLB di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025.

"RUPSLB menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan, termasuk pengangkatan Direktur Utama yang baru," ungkapnya.

Perombakan Struktur Manajemen

Selain mengangkat Direktur Utama yang baru, RUPSLB juga menyetujui pemberhentian dengan hormat terhadap Rauf Purnama dari jabatannya sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.

Sebagai penggantinya, Irwandy Arif ditunjuk oleh para pemegang saham untuk menduduki posisi Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen ANTAM.

Direktur Pengembangan Usaha ANTAM, I Dewa Wirantaya, menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan dapat memperkuat struktur manajemen ANTAM dalam menghadapi tantangan industri.

"Kami optimistis susunan pengurus yang baru akan memperkuat kinerja ANTAM dan mendorong penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perusahaan dan negara," ia mengungkapkan.

Penyesuaian Anggaran Dasar dan Pelimpahan Wewenang

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.

RUPSLB memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk periode 2026–2030.

Menurut manajemen ANTAM, pelimpahan wewenang ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan strategis perusahaan.

ANTAM juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan transformasi bisnis, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, serta menjaga prinsip keberlanjutan dalam pengembangan usaha pertambangan.

Penulis :
Leon Weldrick