
Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menetapkan seorang pemodal penambangan ilegal berinisial AF sebagai tersangka dalam kasus penambangan galian C di kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur.
AF diduga mendanai aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator yang beroperasi di dalam kawasan taman nasional.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.
Kronologi Temuan Penambangan Ilegal
Kasus ini bermula dari kegiatan patroli gabungan pengamanan kawasan yang dilakukan pada 17 Desember 2025 di wilayah Taman Nasional Kutai.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan bekas lubang galian C di dalam kawasan taman nasional.
Tim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut di sekitar lokasi temuan tersebut.
Hasil penelusuran menemukan enam unit alat berat berupa ekskavator.
Enam ekskavator tersebut ditemukan berada di tiga lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah temuan tersebut, aparat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Aparat juga menggelar perkara hasil penyelidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.
Penegakan Hukum dan Ancaman Hukuman
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan Leonardo Gultom menyampaikan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum terkait penambangan galian C di Taman Nasional Kutai ini dan meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan galian C di TN Kutai," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan dilakukan secara berkelanjutan.
"Upaya-upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AF terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Selain hukuman penjara, tersangka juga terancam denda paling banyak Rp5 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa







