Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Bongkar Prostitusi Terselubung Berkedok Warung Kopi di Perbatasan Samarinda

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Satpol PP Bongkar Prostitusi Terselubung Berkedok Warung Kopi di Perbatasan Samarinda
Foto: (Sumber: Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Kaltim Edwin Noviansyah Rachim. ANTARA/Ahmad Rifandi.)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda membongkar praktik prostitusi terselubung yang berkedok warung kopi dan kafe di sejumlah titik perbatasan Kota Samarinda dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pergeseran Modus dan Penyalahgunaan Izin

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur Edwin Noviansyah Rachim mengungkapkan adanya pergeseran modus praktik prostitusi di wilayah perbatasan Samarinda–Kutai Kartanegara serta di kawasan eks lokalisasi.

Ia menjelaskan lokasi eks lokalisasi seperti Loa Hui dan Solong kini berubah wujud menjadi kafe, namun tetap menyediakan layanan prostitusi.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan praktik mempekerjakan anak di bawah umur.

Salah satu temuan menonjol berada di kawasan Kopi Pangku di jalur poros Samarinda–Kutai Kartanegara.

Di kawasan tersebut, banyak bangunan yang mengantongi izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah, tetapi beroperasi sebagai tempat hiburan malam.

Operasional tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan.

Edwin menyebut penyalahgunaan izin terjadi melalui sistem perizinan satu pintu atau online single submission, sehingga menuntut pengecekan lapangan yang lebih ketat.

Menurutnya, pengecekan diperlukan agar dokumen perizinan tidak hanya menjadi formalitas administrasi.

Penegakan Aturan dan Pengawasan Berkelanjutan

Edwin Noviansyah Rachim menegaskan bahwa penegakan aturan membutuhkan sinergi lintas instansi serta organisasi perangkat daerah terkait.

Ia menyatakan Satpol PP tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sosial yang kompleks tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menyampaikan komitmennya menjaga kondusivitas kota sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia menegaskan operasi gabungan penertiban penyakit masyarakat akan dilakukan secara berkelanjutan.

Sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan diterapkan kepada pelanggar peraturan daerah.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, pengawasan ketat dilakukan pascapenertiban dengan menyebar personel Bantuan Kendali Operasi di setiap kecamatan.

Personel tersebut bertugas memantau perkembangan situasi di lapangan dan menindaklanjuti potensi gangguan ketertiban.

Satpol PP Kota Samarinda juga telah menyelesaikan pemetaan kajian risiko kerawanan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai dasar penentuan skala prioritas penanganan gangguan keamanan.

Penulis :
Ahmad Yusuf