Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR Dorong Evaluasi Total Posbakum dan Program Paralegal di Masyarakat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi XIII DPR Dorong Evaluasi Total Posbakum dan Program Paralegal di Masyarakat
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat memimpin Kunjungan Kerja Reses ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (10/12/2025), di Lombok, pada Rabu (10/12/2025). Foto : Blf/Andri.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap layanan hukum di tingkat masyarakat, khususnya Pos Bantuan Hukum dan program paralegal yang dijalankan pemerintah.

Temuan Kunjungan Kerja di NTB

Penegasan tersebut disampaikan Andreas Hugo Pareira usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (10/12/2025).

Andreas menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI melihat adanya ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan layanan bantuan hukum dengan kondisi faktual di lapangan.

“Ada beberapa poin penting yang perlu kami bawa ke tingkat nasional, yaitu evaluasi terhadap pelaksanaan pos bantuan hukum dan program-program paralegal dari Kementerian Hukum. Asumsinya, jika kegiatan ini berjalan baik seperti laporan yang disampaikan, pelanggaran hukum di masyarakat seharusnya berkurang dan pemahaman hukum meningkat,” ujar Andreas.

Ia menekankan bahwa realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berlawanan.

Meskipun Posbakum dan paralegal telah hadir di berbagai daerah, angka pelanggaran hukum dan kekerasan di masyarakat dinilai masih mengalami peningkatan.

“Ini kan ironi. Laporan selalu baik, tetapi pelanggaran hukum makin tinggi. Kita akan cek ini lebih jauh melalui evaluasi,” katanya.

Fokus Evaluasi Nasional dan Rekomendasi Kebijakan

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan Komisi XIII DPR RI memandang penting memastikan program layanan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.

Evaluasi nasional akan difokuskan pada kualitas pendampingan hukum, kapasitas paralegal, serta efektivitas penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Komisi XIII DPR RI juga menilai pentingnya memastikan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan terbuka.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan bersama mitra kerja Komisi XIII DPR RI yang meliputi Kementerian Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan, Kementerian Pertahanan, dan LPSK.

Andreas menyebut hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bagian dari penyusunan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Pusat.

Komisi XIII DPR RI turut menyoroti perlunya penguatan koordinasi lintas sektor agar layanan hukum lebih responsif terhadap kondisi aktual masyarakat.

Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap program bantuan hukum pemerintah benar-benar memberi dampak nyata dan mampu menjawab persoalan hukum yang terus berkembang di daerah.

Langkah evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan hukum dan perlindungan masyarakat, baik di Nusa Tenggara Barat maupun secara nasional.

Penulis :
Aditya Yohan