
Pantau - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menerima enam sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan terhadap kekayaan budaya lokal yang dimiliki daerah tersebut.
Enam Budaya Jepara Ditetapkan sebagai WBTB 2025
Penghargaan WBTB Indonesia tahun 2025 diberikan kepada enam objek budaya khas Jepara, yaitu Batik Jepara, Horog-Horog, Memeden Gadhu, Baratan Kalinyamatan, Pindang Serani, dan Ukir Kaligrafi Jepara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, menyampaikan bahwa keenam sertifikat tersebut diterima dalam malam Apresiasi WBTB yang digelar di Jakarta, Selasa (16 Desember 2025).
"Alhamdulillah, penghargaan ini adalah amanah untuk bisa terus kita jaga dan lestarikan. Kami berkomitmen untuk 'Ngurip urip budaya yang sudah ada jangan sampai punah'," ungkapnya.
Ali Hidayat menjelaskan bahwa penghargaan ini sejalan dengan program unggulan Mulus milik Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar, khususnya pada pilar “lestari” yang fokus pada pelestarian budaya.
Program lestari menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mendukung eksistensi budaya dan tradisi lokal sebagai dasar pembangunan serta daya tarik pariwisata.
" Kami berharap masyarakat di era modernisasi untuk tetap mengutamakan, mencintai, menghargai produk, seni, tradisi, dan budaya lokal agar lestari ke generasi berikutnya," ia mengungkapkan.
Pemerintah Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Pelestarian Budaya
Secara terpisah, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan atas penetapan enam objek budaya Jepara sebagai WBTB Indonesia 2025.
"Kami berkomitmen untuk melestarikan dan mengembangkan potensi budaya yang ada di Kota Ukir. Tidak hanya situs-situs budaya, tapi juga tari, lagu, makanan dan berbagai domain budaya yang ada di masyarakat Jepara," jelasnya.
Menurutnya, pencapaian ini bukan hanya akan memperkuat identitas budaya daerah, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Jadi multi manfaat. Kebudayaan lestari, ekonomi kreatif dan pariwisata juga terangkat," tegas Witiarso.
Dengan bertambahnya enam WBTB tahun 2025, daftar budaya Jepara yang telah diakui secara nasional pun semakin panjang.
Sebelumnya, sejumlah warisan budaya dari Jepara telah ditetapkan sebagai WBTB, antara lain Seni Ukir (2015), Lomban, Perang Obor, dan Jembul Tulakan (2020), Tenun Troso (2022), Kentrung dan Emprak (2023), serta Macan Kurung dan Barikan Karimunjawa (2024).
Penetapan ini diharapkan dapat semakin memotivasi masyarakat Jepara untuk terus menjaga keunikan dan kekayaan budaya lokal di tengah tantangan modernisasi.
- Penulis :
- Shila Glorya








