
Pantau - Pemerintah resmi meluncurkan kanal pengaduan daring Satgas P2SP (Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah) guna menampung dan menyelesaikan berbagai hambatan yang dialami pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Kanal ini dapat diakses 24 jam melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kanal tersebut dibangun sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat penanganan hambatan strategis di sektor usaha.
"Hari ini, pemerintah melalui Satgas P2SP telah membangun kanal debottlenecking yang akan menampung, menindaklanjuti, serta menyelesaikan kendala hambatan dari pelaku usaha," ungkapnya.
Airlangga menegaskan bahwa seluruh aduan yang masuk akan ditangani secara cepat dan terkoordinasi oleh satgas lintas kementerian.
"(Aduan) akan langsung ditindaklanjuti oleh satgas sampai dengan di tingkat kementerian/lembaga teknis di dalam forum rutin yang akan dilakukan setiap minggu," ia mengungkapkan.
Pemerintah berharap dengan hadirnya kanal ini, pelaku usaha tidak hanya dapat menyampaikan keluhan, tetapi juga mendapatkan kepastian tindak lanjut secara akuntabel.
Struktur Satgas P2SP dan Tugas Masing-Masing Pokja
Satgas P2SP terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja) yang masing-masing memiliki fungsi berbeda dalam mendukung percepatan program strategis pemerintah.
Pokja I bertugas mempercepat penyerapan anggaran program strategis.
Pokja II berfokus pada percepatan implementasi program, penyelesaian kendala, dan debottlenecking di lapangan.
Pokja III menangani penyelesaian regulasi serta aspek hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Berdasarkan laporan Airlangga, Pokja I telah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,22 triliun per 12 Desember 2025.
Beberapa program dengan tingkat serapan anggaran tertinggi hingga 99 persen dari pagu efektif antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Sembako.
Selain itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga telah mencapai tingkat serapan sebesar 93,43 persen.
Pengawalan Program Strategis dan Regulasi oleh Pokja II dan III
Pokja II turut mengawal berbagai program strategis seperti program magang bagi lulusan perguruan tinggi, bantuan pangan, bantuan langsung tunai (BLT), dan diskon transportasi.
Pokja ini juga menangani berbagai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, termasuk di sektor padat karya.
Sementara itu, Pokja III telah berhasil menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai salah satu capaian utamanya.
Airlangga menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah regulasi lain yang masih dalam proses penyelesaian guna menunjang kelancaran program strategis.
- Penulis :
- Shila Glorya








