
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur melakukan tes DNA terhadap keluarga jamaah haji asal Kabupaten Malang yang dinyatakan hilang (ghoib) saat operasional haji tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan kemanusiaan bagi keluarga jamaah yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Pelaksanaan tes DNA ini merupakan amanat Menteri Agama agar jamaah yang dinyatakan hilang segera mendapatkan kejelasan. Upaya ini dilakukan dengan mencocokkan spesimen keluarga dengan sejumlah jenazah di Arab Saudi yang hingga kini belum teridentifikasi", ungkap Kasubdit Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU, Sri Darfatihati.
Tes DNA Dilakukan di AHES, Sukardi Masih Hilang Sejak Mei
Di Jawa Timur, tes DNA dilakukan terhadap keluarga Sukardi, jamaah asal Kabupaten Malang yang dilaporkan hilang di Makkah sejak 29 Mei 2025.
Pengambilan spesimen dilakukan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) oleh tim Bidlab DNA Rolabdokkes Pusdokkes Mabes Polri.
Tes dilakukan dengan metode dental, yaitu melalui pemeriksaan mulut dan gigi, dan diikuti langsung oleh Amin Nuruddin, anak ketiga dari Sukardi.
" Kami mohon doa yang terbaik untuk ayahanda", ujar Amin.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malang, Abdul Salam, menyampaikan bahwa pencarian terhadap Sukardi telah dilakukan secara maksimal oleh tim PPIH Arab Saudi dan Perlindungan Jemaah (Linjam) sejak puncak haji hingga seluruh jemaah kembali ke tanah air.
Sukardi juga telah dibadalkan, artinya ibadah hajinya telah diwakilkan dan dinyatakan sah secara syariat.
Tiga Jamaah Masih Hilang, Asuransi Tetap Berlaku
Hingga kini tercatat masih ada tiga jamaah haji Indonesia yang belum ditemukan pasca operasional haji 2025, yaitu:
- Sukardi dari Kabupaten Malang
- Satu jamaah dari Palembang
- Satu jamaah dari Banjarmasin
Tes DNA menjadi langkah lanjutan agar keluarga mendapat kepastian terhadap nasib anggota keluarganya.
Pemerintah menyatakan bahwa kontrak perlindungan asuransi jemaah haji masih berlaku hingga Februari 2026, sehingga hak-hak keluarga tetap dijamin.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







