
Pantau - Lembaga Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) menilai bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan manfaat praktis bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga.
Direktur Lilin Nusantara, Mas Uliatul Hikmah, menyatakan bahwa keberadaan personel Polri di instansi pemerintah dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam koordinasi kebijakan, khususnya yang menyangkut keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
Transfer Keahlian Polri Dianggap Perkuat Birokrasi dan Layanan Publik
Ulia menjelaskan bahwa anggota Polri membawa pengalaman dan keahlian yang dikembangkan selama masa dinas, seperti manajemen krisis, koordinasi operasional, analisis risiko keamanan, serta penegakan regulasi.
Menurutnya, keahlian tersebut merupakan aset yang dapat memperkuat kapasitas birokrasi dalam merumuskan kebijakan dan menjalankan program secara efektif.
Dari sisi pelayanan publik, keberadaan anggota Polri di lembaga sipil dinilai mampu meningkatkan responsivitas, terutama dalam penanganan isu-isu yang memerlukan koordinasi cepat.
"Praktik ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki negara demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Ulia juga menyebut bahwa pengalaman anggota Polri dalam menangani situasi kompleks dan bekerja di bawah tekanan menjadi nilai tambah dalam mendorong pelayanan publik yang berkualitas.
Oleh karena itu, ia menilai penugasan Polri ke kementerian/lembaga bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga rasional dari sudut pandang kebijakan negara.
Tanggapan terhadap Kritik dan Pentingnya Literasi Hukum
Menanggapi anggapan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Ulia menyebut tuduhan itu tendensius dan tidak didukung analisis hukum yang objektif.
Menurutnya, jika dikaji secara benar dengan pendekatan hukum yang sahih, maka terlihat bahwa Perpol tersebut justru konsisten dengan putusan MK dan ketentuan perundang-undangan lain.
Ulia menjelaskan bahwa Perpol ini hanya mengatur penugasan anggota Polri yang masih dalam ruang lingkup tugas kepolisian, dan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri.
Penugasan itu tidak berkaitan dengan jabatan struktural di luar kepolisian, sehingga masih sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri.
Ia juga menegaskan bahwa dasar konstitusional dari penugasan ini tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebut fungsi kepolisian dalam pelayanan masyarakat sebagai bagian dari tugas konstitusional.
Ulia mengimbau publik untuk bersikap kritis namun tetap objektif, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi hukum yang mendiskreditkan institusi tanpa dasar kuat.
Ia menekankan pentingnya literasi hukum dalam membaca kebijakan.
"Hanya dengan pendekatan yang objektif dan komprehensif, kita dapat membangun diskursus hukum yang sehat dan produktif bagi kemajuan sistem hukum Indonesia," ia menegaskan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan







