
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 akan dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
"Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," ungkapnya.
Pemprov DKI Siap Umumkan UMP Lebih Awal
Pramono mengungkapkan bahwa meski belum menyebutkan tanggal pasti, ia optimistis bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan lebih awal dalam mengumumkan besaran UMP.
Ia juga memastikan bahwa akan ada kenaikan dalam UMP 2026.
"Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya," ia mengungkapkan.
Pemprov DKI disebut telah menerima arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan keputusan Presiden RI terkait penetapan UMP.
Pramono juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil posisi yang adil di antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
"Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat," katanya.
Formula Baru Upah Minimum dan Arahan Pusat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Pengupahan.
PP tersebut memuat formula baru untuk penetapan upah minimum, baik UMP maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyusunan formula tersebut mempertimbangkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya serikat buruh.
"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," ujarnya.
Alpha atau Alfa merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Pramono menilai bahwa dengan adanya rentang yang jelas dalam formula tersebut, pemerintah hanya tinggal mencari titik temu terbaik antara kepentingan buruh dan pengusaha.
"Angkanya sudah ada range-nya, tinggal di range itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," katanya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







