Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Denda Rokok Ilegal Capai Rp34 Miliar, Bea Cukai Jateng-DIY Gencarkan Pendekatan Ultimum Remedium

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Denda Rokok Ilegal Capai Rp34 Miliar, Bea Cukai Jateng-DIY Gencarkan Pendekatan Ultimum Remedium
Foto: (Sumber: Pembakaran rokok ilegal hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif).)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat total pembayaran denda dari kasus rokok ilegal melalui mekanisme ultimum remedium sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp34 miliar.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp3 hingga Rp4 miliar.

"Jumlah kasus rokok ilegal yang ditempuh melalui jalur restorative justice cenderung meningkat. Ultimum remedium yang dulu hanya sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar, tahun ini sudah mencapai Rp34 miliar," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY, Khoirul Hadziq.

Fokus ke Pendekatan Restoratif, 137 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak

Asas ultimum remedium merupakan prinsip dalam hukum pidana yang menekankan bahwa sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah pendekatan non-pidana seperti sanksi administratif atau perdata ditempuh.

Melalui pendekatan ini, DJBC lebih mengedepankan keadilan restoratif terutama pada pelanggaran skala kecil yang melibatkan pelaku dengan identitas dan tanggung jawab yang jelas.

Khoirul menjelaskan bahwa denda terbesar berasal dari penanganan kasus oleh Kanwil DJBC Jateng, sedangkan Bea Cukai Kudus menyumbang sekitar Rp2,25 miliar dari total denda untuk pemulihan penerimaan negara.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Jateng-DIY telah menindak sekitar 137 juta batang rokok ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga pengadilan, sementara sisanya diselesaikan melalui jalur restorative justice.

Kenaikan Tren Penindakan, Kudus Sumbang 9,5 Juta Batang

Untuk wilayah Kudus, jumlah rokok ilegal yang ditindak mencapai sekitar 9,5 juta batang.

Secara umum di Jawa Tengah, terjadi lonjakan tajam dalam penindakan rokok ilegal.

Sebelumnya, kenaikan jumlah batang rokok ilegal yang ditindak rata-rata hanya 10 juta batang per tahun.

Namun, dalam dua tahun terakhir, kenaikan rata-rata mencapai 20 juta batang per tahun, menandakan intensitas pengawasan yang semakin tinggi.

Khoirul menyebut bahwa ratusan kasus telah ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Sebagian besar di antaranya merupakan pelanggaran berskala kecil, seperti peredaran rokok tanpa pita cukai di warung-warung, yang diselesaikan dengan denda administratif sebagai bentuk keadilan yang lebih manusiawi dan efisien.

Penulis :
Ahmad Yusuf