Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Enam Aplikasi Penjual Data Nasabah Pembiayaan Kendaraan Dinyatakan Tidak Aktif oleh Kemkomdigi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Enam Aplikasi Penjual Data Nasabah Pembiayaan Kendaraan Dinyatakan Tidak Aktif oleh Kemkomdigi
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat ditemui usai menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). ANTARA/Farhan Arda Nugraha.)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa enam dari delapan aplikasi yang menjual data nasabah pembiayaan kendaraan kepada penagih utang atau mata elang telah dinyatakan tidak aktif.

Dugaan Penyalahgunaan Data dan Tindakan Penghapusan

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penyalahgunaan data objek fidusia yang beredar melalui aplikasi digital.

Total ada delapan aplikasi yang diajukan Kemkomdigi untuk dihapus (delisting) dari platform digital karena terindikasi menyebarkan data nasabah secara ilegal.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif," ungkap Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.

Dua aplikasi lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

Aplikasi-aplikasi tersebut, seperti "Mata Elang" (contoh: BESTMATEL), digunakan oleh penagih utang untuk memindai nomor polisi kendaraan bermasalah secara real-time menggunakan data dari perusahaan leasing.

Informasi yang tersedia di aplikasi mencakup data debitur, kendaraan, hingga ciri fisik pemilik, yang digunakan untuk pelacakan, pengintaian, dan penarikan kendaraan.

Regulasi dan Upaya Perlindungan Data Masyarakat

Alexander menjelaskan bahwa penindakan terhadap aplikasi dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan bersama instansi pengawas sektor serta platform digital seperti Google untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ruang digital.

Penulis :
Aditya Yohan