
Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 berjalan lancar demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhub saat memantau langsung pelaksanaan pembatasan dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Harapannya kita dapat menyelenggarakan Natal dan tahun baru ini dengan zero accident dan zero fatality," ungkapnya.
Pembatasan ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Ketiga lembaga tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi, Tol Diberlakukan 24 Jam
SKB tersebut mengatur pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang, meliputi:
Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan
Mobil barang dengan kereta gandengan
Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut barang tertentu seperti:
BBM/BBG
Hantaran uang
Hewan dan pakan ternak
Pupuk
Barang penanganan bencana alam
Sepeda motor program mudik gratis
Barang kebutuhan pokok
Meski demikian, kendaraan yang dikecualikan tetap wajib dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, dan alamat pemilik barang.
Tol Dibatasi Penuh, Arteri Berlaku Window Time
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan penuh selama libur Nataru di seluruh ruas tol.
"Jadi yang tadinya ada window time di 21–22 (Desember 2025 pada ruas tol), kemudian 29–31 (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku," jelasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas potensi lonjakan mobilitas akibat kebijakan work from anywhere (WFA) dari Menteri PANRB Rini Widyantini yang berlaku pada 29–31 Desember.
Evaluasi dilakukan bersama Korlantas Polri karena WFA diperkirakan memicu perubahan pola pergerakan masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat, pembatasan di ruas tol berlaku penuh 24 jam mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tanpa window time.
Sementara itu, untuk jalan arteri, pembatasan tetap menggunakan sistem window time, yakni angkutan barang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00.
"Untuk (jalan) arteri, ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan (kendaraan angkutan barang melintas) dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan", jelas Aan.
Pengaturan teknis di lapangan akan disesuaikan dengan kondisi aktual oleh kepolisian melalui diskresi di setiap wilayah.
- Penulis :
- Gerry Eka







