
Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembatasan penuh terhadap kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol akan berlaku secara nonstop tanpa jeda waktu sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Pembatasan Nonstop untuk Jaga Kelancaran dan Keselamatan
Tujuan utama pembatasan ini adalah menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026," ungkap Dudy.
Pembatasan dilakukan secara 24 jam penuh di seluruh ruas tol strategis untuk menjaga kinerja jaringan jalan, khususnya pada koridor dengan volume lalu lintas tinggi.
Pengaturan ini juga bertujuan mengurangi hambatan lalu lintas dan memperkuat pengendalian arus kendaraan di titik-titik rawan kepadatan.
"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," tambahnya.
Berlaku di Ruas Tol dan Non-Tol, Diatur Melalui SKB
Untuk jalan arteri atau non-tol, pembatasan masih menggunakan window time pukul 05.00–22.00 waktu setempat.
Pembatasan di kedua jalur ini mengacu pada klasifikasi kendaraan barang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan.
Tiga SKB yang menjadi dasar hukum pembatasan adalah:
SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025
122/KPTS/Db/2025
Kep/268/XII/2025
Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan tersebar di sejumlah wilayah strategis, yaitu Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, serta jalur pusat produksi, pelabuhan, dan permukiman.
SKB tersebut telah disosialisasikan kepada pemangku kepentingan sebagai acuan pengaturan lalu lintas selama masa libur akhir tahun.
Imbauan untuk Operator dan Masyarakat
Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan, manajemen rantai pasok, dan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.
"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," jelas Menhub.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diminta mematuhi rambu-rambu, arahan petugas, serta informasi resmi selama perjalanan.
Kementerian Perhubungan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengaturan tetap responsif terhadap dinamika arus lalu lintas.
Kebijakan pembatasan ini juga mempertimbangkan perubahan pola perjalanan akibat penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN dan imbauan work from anywhere (WFA) selama libur akhir tahun.
"Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan," ungkap Dudy.
Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini agar tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan.
- Penulis :
- Gerry Eka







