
Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menilai penataan distribusi menjadi kunci utama agar harga Minyakita kembali sesuai harga eceran tertinggi sebesar Rp15.700 per liter.
Ahmad Labib menyampaikan bahwa persoalan utama Minyakita bukan terletak pada sisi produksi, melainkan pada tata kelola dan distribusi yang belum optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Labib di Jakarta pada Selasa saat menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa target penurunan harga Minyakita harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat di lapangan.
"Target penurunan harga ke HET Rp15.700 per liter harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Jangan sampai kebijakan bagus di atas kertas, tetapi tidak terasa di pasar," ungkapnya.
Ahmad Labib menekankan pentingnya pemanfaatan digitalisasi perizinan dan pengawasan distribusi melalui sistem Inatrade.
Sistem Inatrade dinilai harus dimaksimalkan untuk menutup celah distribusi yang berpotensi memicu spekulasi harga di pasar.
Ia juga meminta Kementerian Perdagangan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga eceran tertinggi maupun jalur distribusi resmi.
"Minyakita adalah minyak goreng rakyat. Negara wajib hadir memastikan aksesnya terjangkau dan merata," ujarnya.
Komisi VI DPR RI menyatakan akan terus mengawal implementasi Permendag Nomor 43 Tahun 2025 agar target stabilisasi harga dapat tercapai pada awal 2026.
Ahmad Labib menambahkan bahwa keberhasilan pengendalian harga Minyakita berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.
"Kalau distribusi tertib dan pengawasan konsisten, saya optimistis harga Minyakita bisa kembali sesuai HET dan dirasakan langsung oleh rakyat," katanya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan tata kelola Minyakita.
Aturan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat aspek distribusi, stabilisasi harga, dan pengawasan secara menyeluruh.
Budi Santoso menyampaikan bahwa distribusi Minyakita akan diperkuat melalui badan usaha milik negara guna menjaga harga jual sesuai HET Rp15.700 per liter.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juga diharapkan mewujudkan efisiensi distribusi serta memperkuat pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat.
Pasar rakyat diposisikan sebagai saluran distribusi utama Minyakita karena dinilai menjadi barometer pasokan dan harga serta mudah dijangkau oleh konsumen.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








