
Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggandeng ulama karismatik Kiai Haji Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) untuk memperkuat program deradikalisasi terhadap mantan narapidana terorisme (napiter) melalui pendekatan Islam Wasathiyah dan dialog dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan di Rembang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).
Islam Wasathiyah dan Peran Tokoh Agama dalam Deradikalisasi
Kegiatan bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Agama dalam Rangka Meningkatkan Toleransi dan Moderasi Beragama tersebut menjadi bagian dari upaya BNPT dalam membangun kesadaran kebangsaan dan pemahaman keagamaan yang moderat.
"Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam melakukan pemberantasan radikalisme dan terorisme secara komprehensif, terukur, dan berlandaskan hukum," ujar Kepala BNPT dalam acara tersebut.
BNPT menekankan konsep Islam Wasathiyah sebagai ajaran Islam moderat yang menekankan keseimbangan, keadilan, toleransi, dan kebijaksanaan, dengan pemahaman kontekstual terhadap Al-Qur’an dan Sunnah.
Gus Baha dalam ceramahnya menegaskan bahwa kekerasan bukanlah jalan dakwah, melainkan dialog.
"BNPT hanya memfasilitasi agar saya bisa bertemu dan berdialog langsung dengan para mitra deradikalisasi. Pengajian ini bukan atas pesanan siapa pun," katanya.
Ia mengingatkan bahwa metode para nabi adalah dialog, bukan pemaksaan atau kekerasan, serta mengajak peserta untuk mensyukuri kehidupan beragama yang damai di Indonesia.
"Kebenaran yang hakiki adalah kebenaran yang mampu diterima oleh akal sehat dan masyarakat secara umum. Jika sebuah kebenaran harus dipaksakan dengan kekerasan, maka ia bukanlah kebenaran yang sejati," tegasnya.
BNPT: Deradikalisasi Harus Berbasis Hukum dan Edukasi
BNPT menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang mencantumkan definisi terorisme secara formal dalam peraturan perundang-undangan.
Definisi ini menjadi landasan agar penanganan terorisme tidak sewenang-wenang, melainkan berdasarkan hukum yang jelas dan disertai upaya pencegahan dan pembinaan.
Fungsi utama BNPT mencakup perumusan kebijakan nasional, pelaksanaan kesiapsiagaan, kontra-radikalisasi, deradikalisasi, serta koordinasi dengan penegak hukum dan kerja sama internasional.
Adapun definisi terorisme menurut undang-undang adalah tindakan menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan ketakutan luas, korban massal, atau kerusakan vital, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Kepala BNPT menyebut pentingnya pemahaman masyarakat terhadap definisi tersebut agar dapat membedakan antara ajaran agama dan kekerasan atas nama agama.
Kegiatan ini diikuti secara luring oleh sekitar 50 peserta dari mitra deradikalisasi dan secara daring oleh enam lembaga pemasyarakatan, dengan total peserta mencapai 223 orang.
BNPT berharap pendekatan dialogis bersama tokoh agama yang berpengaruh secara moral dan intelektual dapat memperkuat efektivitas program deradikalisasi.
- Penulis :
- Gerry Eka







