Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pasaman Barat Terbitkan 3.460 Dokumen Kependudukan untuk Korban Banjir dan Longsor

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pasaman Barat Terbitkan 3.460 Dokumen Kependudukan untuk Korban Banjir dan Longsor
Foto: (Sumber: Wakil Bupati Pasaman Barat M.Ihpan (dua dari kanan) saat menyerahkan dokumen kependudukan kepada warga terdampak bencana alam di Kecamatan Talamau beberapa waktu lalu. ANTARA/Altas Maulana.)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerbitkan 3.460 dokumen kependudukan bagi warga terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025.

Layanan dokumen tersebut diberikan kepada warga dari 41 nagari di 11 kecamatan yang wilayahnya terdampak langsung oleh bencana.

Ribuan Dokumen Diterbitkan Tanpa Syarat Tambahan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat mencatat bahwa dari total 3.460 dokumen yang diterbitkan, terdiri dari 201 Kartu Keluarga (KK) baru, 1.581 perubahan KK, 150 pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), 270 perekaman KTP elektronik, serta 1.001 pencetakan KTP-el.

Selain itu, diterbitkan pula 327 akta kelahiran, 100 akta kematian, 1 Kartu Identitas Anak (KIA), dan 249 surat pindah.

Seluruh dokumen diterbitkan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tertanggal 10 Desember 2025.

Melalui surat tersebut, layanan diberikan secara khusus tanpa perlu dokumen pendukung yang hilang atau rusak akibat bencana.

“Semua proses dilakukan gratis, tidak dipungut biaya apa pun,” ungkap pihak Disdukcapil Pasaman Barat.

Dokumen seperti KK dan akta dikirim dalam format PDF kepada petugas nagari, sementara KTP-el dapat diambil langsung di kantor Disdukcapil.

Upaya Pemulihan Hak Administratif Warga Terdampak

Pengumpulan data warga terdampak bencana dilakukan mulai 11 hingga 24 Desember 2025 melalui kerja sama dengan Wali Nagari di masing-masing wilayah.

Wali Nagari diminta menghimpun data dan mengirimkannya melalui aplikasi WhatsApp kepada tim Disdukcapil.

Langkah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak administratif warga terdampak serta memudahkan mereka dalam mengakses bantuan, mendaftar ke layanan sosial, dan memulihkan kehidupan ekonomi dan sosial pascabencana.

"Pemulihan dokumen ini penting agar masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan publik meski terdampak bencana," ujar perwakilan Disdukcapil.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti